Merujuk pada surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 0330/B.B2/DT.00.08/2025 tentang Relaksasi Penerbitan Nomor Ijazah Nasional dan Nomor Sertifikat Profesi Nasional bagi Mahasiswa Kesehatan tanggal 4 Juni 2025 dan surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII tentang Relaksasi Penerbitan PISN bagi Mahasiswa Bidang Kedokteran dan Kesehatan.