Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Selamat datang, di laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LLDIKTI Wilayah VIII

"Om Swastiastu", Selamat datang di laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LLDIKTI Wilayah VIII.

Informasi Setiap Saat

Informasi untuk layanan Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat.

Informasi Berkala

Informasi untuk layanan Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala.

Informasi Serta Merta

Informasi untuk layanan Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta.

Standar Pelayanan Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LLDIKTI Wilayah VIII.

Persyarata

Melengkapi identitas pemohon, dan mengisi form permohonan informasi publik.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem, mekanisme dan prosedur permohonan informasi publik. (show)

Jangka Waktu Penyelesaian

Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja jika informasi tersedia, jika belum tersedia memerlukan penambahan waktu tujuh hari kerja.

Biaya / tarif

Tidak ada biaya.

Penanganan Pengadua, saran dan masukan

1). Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan dengan mengunjungi laman Whistleblowing Systems (WBS) LLDIKTI Wilayah VIII.

 

2).Menyampaikan informasi, saran dan masukan bisa melalui e-ULT pada aplikasi SiDelapan; Media sosial LLDITI8; posel: info.lldiktiviii@kemdikbud.go.id

Statistik

Permohonan Informasi Publik LLDIKTI Wilayah VIII.

Permohonan Selesai

Permohonan selesai 000 periode ajuan 2023.

Rekapitulasi Permohonan

Rekapitulasi permohonan informasi publik. (Show)

Jam Pelayanan

Senin-Kamis 07.30-16.00 Wita | Jumat 07.30-16.30 Wita

Ajuan dikembalikan

Permohonan yang dikembalikan 000 periode ajuan 2023.

PPID

Permohonan Informasi Publik

Silahkan ajukan permohonan informasi publik ada melalui button “Ajukan Permohonan”

Frequently Asked Questions
Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?

Setiap warga negara dan atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Apakah persyaratan pengajuan permohonan informasi dan pengajuan keberatan atas tanggapan PPID LLDIKTI Wilayah VIII?

Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akte Pendirian Badan Hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pemohon dari badan hukum serta dokumen persyaratan permohonan informasi lainnya sesuai standar pelayanan informasi di LLDIKTI Wilayah VIII.

Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?

Melakukan permohonan informasi publik pada laman https://lldikti8.kemdikbud.go.id/ppid/ atau melalui posel dengan alamat info.lldiktiviii@kemdikbud.go.id. Informasi lengkapnya silakan Saudara lihat di Prosedur Permohonan Informasi Publik.

Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID LLDIKTI Wilayah VIII atas permohonan informasi publik?

Tanggapan atas permohonan informasi publik dari Pemohon akan disampaikan melalui posel permohonan informasi yang dipergunakan saat pengisian Forms Permohonan Informasi.

Berapa lama pemberian tanggapan PPID Kemendikbudristek atas permohonan informasi publik?

Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.

Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik dari PPID LLDIKTI Wilayah VIII?

Layanan informasi ini tidak dipunggut biaya dan dilayani dengan gratis.

Kapan waktu pelayanan informasi publik oleh PPID LLDIKTI Wilayah VIII?

Setiap hari kerja, pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB

PPID-LLDIKTI8 © 2022 All Rights Reserved.