
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi
Selamat datang, di laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LLDIKTI Wilayah VIII



Selamat datang, di laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LLDIKTI Wilayah VIII
Informasi untuk layanan Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat.
Informasi untuk layanan Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala.
Informasi untuk layanan Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LLDIKTI Wilayah VIII.
Melengkapi identitas pemohon, dan mengisi form permohonan informasi publik.
Sistem, mekanisme dan prosedur permohonan informasi publik. (show)
Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja jika informasi tersedia, jika belum tersedia memerlukan penambahan waktu tujuh hari kerja.
Tidak ada biaya.
1). Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan dengan mengunjungi laman Whistleblowing Systems (WBS) LLDIKTI Wilayah VIII.
2).Menyampaikan informasi, saran dan masukan bisa melalui e-ULT pada aplikasi SiDelapan; Media sosial LLDITI8; posel: info.lldiktiviii@kemdikbud.go.id
Permohonan Informasi Publik LLDIKTI Wilayah VIII.
Permohonan selesai 000 periode ajuan 2023.
Rekapitulasi permohonan informasi publik. (Show)
Senin-Kamis 07.30-16.00 Wita | Jumat 07.30-16.30 Wita
Permohonan yang dikembalikan 000 periode ajuan 2023.
Silahkan ajukan permohonan informasi publik ada melalui button “Ajukan Permohonan”
Setiap warga negara dan atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akte Pendirian Badan Hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pemohon dari badan hukum serta dokumen persyaratan permohonan informasi lainnya sesuai standar pelayanan informasi di LLDIKTI Wilayah VIII.
Melakukan permohonan informasi publik pada laman https://lldikti8.kemdikbud.go.id/ppid/ atau melalui posel dengan alamat info.lldiktiviii@kemdikbud.go.id. Informasi lengkapnya silakan Saudara lihat di Prosedur Permohonan Informasi Publik.
Tanggapan atas permohonan informasi publik dari Pemohon akan disampaikan melalui posel permohonan informasi yang dipergunakan saat pengisian Forms Permohonan Informasi.
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
Layanan informasi ini tidak dipunggut biaya dan dilayani dengan gratis.
Setiap hari kerja, pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB
PPID-LLDIKTI8 © 2022 All Rights Reserved.