Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Selamat datang, di laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LLDIKTI Wilayah VIII






Maklumat Pelayanan Informasi Publik
"Kami Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan penuh profesionalisme dan bertanggung jawab."

Permohonan Informasi Publik

Silahkan ajukan permohonan informasi publik

Anda melalui button “Ajukan Permohonan”

Standar Pelayanan Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LLDIKTI Wilayah VIII.

Persyaratan

Melengkapi identitas pemohon, dan mengisi form permohonan informasi publik.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem, mekanisme dan prosedur permohonan informasi publik. (show)

Jangka Waktu Penyelesaian

Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja jika informasi tersedia, jika belum tersedia memerlukan penambahan waktu tujuh hari kerja.

Biaya / tarif

Tidak ada biaya (Gratis).

Penanganan Pengadua, saran dan masukan

1). Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan dengan mengunjungi laman Whistleblowing Systems (WBS) LLDIKTI Wilayah VIII.

2).Menyampaikan informasi, saran dan masukan bisa melalui e-ULT pada aplikasi SiDelapan; Media sosial LLDITI8; posel:  ppid.lldikti8@gmail.com

PPID-LLDIKTI8 © 2022 All Rights Reserved.