Selamat Datang di Whistleblowing Systems (WBS) LLDIKTI Wilayah VIII

Ayo! wujudkan pemerintahan yang Jujur dan Bersih tanpa KKN.

"Om Swastiastu", Selamat datang di laman Whistleblowing System (WBS) LLDIKTI Wilayah VIII. Ayo! wujudkan pemerintahan yang Jujur dan Bersih tanpa KKN, laporkan setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja.

Privacy policy

LLDikti8 akan merahasiakan identitas pelapor dan laporan dapat disampaikan dengan nama samaran/alias.

Zona Integritas

LLDikti8 berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan.

Anti Korupsi

LLDikti8 membangun kesadaran seluruh elemen pegawai dalam budaya Antikorupsi dan melaporkan indikasi Korupsi, Gratifikasi dan Pungli.

Definisi

Whistleblowing Systems (WBS) LLDikti Wilayah VIII

WBS-LLDikti8 adalah sistem yang disediakan LLDikti Wilayah VIII bagi Anda yang perlu melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal LLDikti Wilayah VIII termasuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Outsourcing dan kerahasiaan identitas pelapor dijamin serta diberikan perlindungan oleh LLDikti.

Kriteria Pengaduan

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai LLDikti8, silahkan melapor melalui (WBS-LLDikti8). Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.

WHAT

Apa perbuatan berindikasi tindak pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.

WHO

WHO Siapa yang bertanggungjawab atau terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.

WHERE

Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.

WHEN

Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.

HOW

Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).

EVIDENCE

Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

Tata cara Pengaduan

Whistleblower atau yang disebut sebagai pelapor pengaduan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan LLDikti Wilayah VIII. Berikut ini adalah tatacara dalam membuat pengaduan melalui Whistleblowing System LLDikti Wilayah VIII, yaitu :

Periksa Laporan Anda

Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistleblowing System LLDikti8, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan yaitu mengandung unsur 4W+1H (What, Who, Where, When dan How).

Isi Formulir Pengaduan

Klik tombol "Tulis Pengaduan" yang terdapat di bagian sidebar bagian atas dan lanjutkan dengan mengisi forms pengaduan yang telah disediakan dan lanjutkan dengan menekan tombol "Kirim Pengaduan".

Laporan diproses

Setelah mengirim pengaduan, secara otomatis laporan yang dikirim WBS-LLDikti8 (Whistleblowing System LLDikti8) akan diproses laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.

Kirim Pengaduan!

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai LLDIKTI8, silahkan melapor melalui (WBS-LLDIKTI8).

Whistleblowing System LLDIKTI Wilayah VIII

Ayo! wujudkan pemerintahan yang Jujur dan Bersih tanpa KKN, laporkan setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja.

WBS-LLDIKTI8 © 2022 All Rights Reserved.