Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi
Selamat datang, di laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LLDIKTI Wilayah VIII
Silahkan ajukan permohonan informasi publik
Anda melalui button “Ajukan Permohonan”
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LLDIKTI Wilayah VIII.
Melengkapi identitas pemohon, dan mengisi form permohonan informasi publik.
Sistem, mekanisme dan prosedur permohonan informasi publik. (show)
Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja jika informasi tersedia, jika belum tersedia memerlukan penambahan waktu tujuh hari kerja.
Tidak ada biaya (Gratis).
1). Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan dengan mengunjungi laman Whistleblowing Systems (WBS) LLDIKTI Wilayah VIII.
2).Menyampaikan informasi, saran dan masukan bisa melalui e-ULT pada aplikasi SiDelapan; Media sosial LLDITI8; posel: ppid.lldikti8@gmail.com
PPID-LLDIKTI8 © 2022 All Rights Reserved.