Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Selamat datang, di laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LLDIKTI Wilayah VIII

Ringkasan Laporan Layanan Informasi Publik

Sepanjang tahun 2024, LLDikti Wilayah VIII melalui Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terus berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif. Tercatat sebanyak 17 pemohon informasi publik mengajukan permohonan informasi kepada Koordinator PPID selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024. 

Seluruh permohonan tersebut ditangani sesuai prosedur, dengan hasil sebanyak 13 permohonan informasi berhasil dipenuhi dan 4 permohonan lainnya ditolak. Penolakan terhadap permohonan informasi tersebut didasarkan pada ketentuan yang berlaku. Tiga di antaranya ditolak karena informasi yang diminta tidak berada dalam penguasaan atau wewenang PPID LLDikti Wilayah VIII, sedangkan satu permohonan lainnya termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Keputusan ini tentu diambil dengan pertimbangan prinsip keterbukaan informasi yang seimbang antara hak publik dan perlindungan terhadap informasi yang bersifat rahasia sesuai regulasi.

Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk memberikan tanggapan awal terhadap permohonan informasi hanya satu hari kerja. Hal ini menunjukkan responsivitas yang tinggi dari tim PPID dalam memberikan layanan informasi publik. Sementara itu, rata-rata waktu penyelesaian permohonan informasi tercatat 3,3 hari kerja, masih jauh di bawah batas waktu maksimal 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dari sisi sebaran geografis, mayoritas pemohon berasal dari Provinsi Bali sebanyak 12 orang, diikuti oleh 3 orang dari Provinsi Jawa Timur, dan 2 orang dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Data ini menunjukkan bahwa informasi layanan LLDikti Wilayah VIII menjangkau lintas wilayah dan menarik perhatian dari berbagai kalangan masyarakat.

PPID LLDIKTI Wilayah VIII

PPID-LLDIKTI8 © 2022 All Rights Reserved.