Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Selamat datang, di laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LLDIKTI Wilayah VIII

Ringkasan Laporan Layanan Informasi Publik

Berikut adalah jumlah pemohon informasi publik yang masuk ke Koordinator PPID LLDikti Wilayah VIII pada tahun 2023:

Jumlah pemohon informasi publik kepada Koordinator PPID LLDikti Wilayah VIII dalam periode 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023, berjumlah 7 pemohon. Dari 7 pemohon tersebut, jumlah keseluruhan informasi publik yang diminta sebanyak 7 permohonan informasi dengan 6 diantaranya dipenuhi dan 1 permohonan ditolak. Permohonan informasi yang ditolak karena tidak dalam penguasaan/wewenang PPID LLDikti Wilayah VIII dan merupakan kewenangan dari badan publik lain.

Rerata waktu untuk menindaklanjuti permohonan yang masuk adalah 1 hari. Hal ini masih sesuai dengan ketentuan UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik bahwa jangka waktu pelayanan informasi publik yakni 10 hari kerja.

Sedangkan untuk rerata waktu permohonan sampai dengan dinyatakan selesai adalah 16,57 hari kerja. Hal ini disebabkan beberapa permohonan memerlukan konfirmasi dan koordinasi kepada kelompok kerja yang menangani langsung terkait informasi yang dimohonkan.

Demografi dari pemohon yang masuk adalah 5 dari provinsi Bali, 1 dari Provinsi Jawa Barat, dan 1 dari provinsi DKI. Jakarta, hal ini sesuai dengan wilayah kewenangan LLDikti Wilayah VIII.

PPID LLDIKTI Wilayah VIII

PPID-LLDIKTI8 © 2022 All Rights Reserved.