- Layanan informasi di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII (LLDikti Wilayah VIII) dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LLDikti Wilayah VIII.
- Layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT) LLDikti Wilayah VIII, Jalan Trengguli I Nomor 22, Tembau-Penatih, Denpasar Timur, Provinsi Bali.
- Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID LLDikti Wilayah VIII dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi atau melalui laman berikut: simsi.komisiinformasi.go.id/register;
- Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan sengketa informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID LLDikti Wilayah VIII;
- Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa dari pemohon informasi, Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa;
- Proses penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui jalur mediasi dan atau sidang adjudikasi nonlitigasi paling lambat 100 hari kerja.
Informasi lebih lengkap mengenai penyelesaian sengketa informasi dapat mengunjungi laman berikut: simsi.komisiinformasi.go.id