Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Selamat datang, di laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LLDIKTI Wilayah VIII

Prosedur Layanan

  1. Layanan informasi di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII (LLDikti Wilayah VIII) dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LLDikti Wilayah VIII.
  2. Layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT) LLDikti Wilayah VIII, Jalan Trengguli I Nomor 22, Tembau-Penatih, Denpasar Timur, Provinsi Bali.
  3. Permohonan informasi ke PPID LLDikti Wilayah VIII, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui email, surat, atau laman ppid (formulir permohonan informasi publik). Adapun dokumen persyaratan permohonan informasi dapat diunduh melalui tautan ini:
  4. Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
    • Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/scan KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).
    • Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/scan akte pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermaterai, dan fotokopi/scan KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.
  5. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap, dan dapat ditambah 7 hari kerja penambahan waktu pertama, dan 7 hari kerja penambahan waktu kedua.
  6. Jadwal pelayanan informasi:
    • Senin s.d. Kamis
      Pelayanan = pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA
      Istirahat = pukul 12.00 s.d. 13.00 WITA
    • Jumat
      Pelayanan = pukul 08.00 s.d. 16.30 WITA
      Istirahat = pukul 11.30 s.d. 13.30 WITA
  7. Permohonan informasi ini tidak dipungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus difotokopi dan atau penggandaan CD/flashdisk dibebankan kepada pemohon informasi.
  1. Layanan informasi di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII (LLDikti Wilayah VIII) dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LLDikti Wilayah VIII.
  2. Layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT) LLDikti Wilayah VIII, Jalan Trengguli I Nomor 22, Tembau-Penatih, Denpasar Timur, Provinsi Bali.
  3. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID LLDikti Wilayah VIII dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID LLDikti Wilayah VIII. Alasan tersebut meliputi:
    • informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan;
    • tidak disediakannya informasi publik secara berkala;
    • tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
    • permohonan informasi publik tidak sebagaimana yang diminta;
    • tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
    • pengenaan biaya yang tidak wajar; dan
    • penyampaian informasi publik melebihi jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.
  4. Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID LLDikti Wilayah VIII. Formulir pengajuan keberatan dapat diunduh di sini: Formulir Keberatan.pdf;
  5. Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID LLDikti Wilayah VIII akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut.
  6. Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut:
    • Senin s.d. Kamis
      Pelayanan = pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA
      Istirahat = pukul 12.00 s.d. 13.00 WITA
    • Jumat
      Pelayanan = pukul 08.00 s.d. 16.30 WITA
      Istirahat = pukul 11.30 s.d. 13.30 WITA
  7. Permohonan informasi ini tidak dipungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus difotokopi dan atau penggandaan CD/flashdisk dibebankan kepada pemohon informasi.
  1. Layanan informasi di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII (LLDikti Wilayah VIII) dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LLDikti Wilayah VIII.
  2. Layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT) LLDikti Wilayah VIII, Jalan Trengguli I Nomor 22, Tembau-Penatih, Denpasar Timur, Provinsi Bali.
  3. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID LLDikti Wilayah VIII dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi atau melalui laman berikut: simsi.komisiinformasi.go.id/register;
  4. Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan sengketa informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID LLDikti Wilayah VIII;
  5. Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa dari pemohon informasi, Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa;
  6. Proses penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui jalur mediasi dan atau sidang adjudikasi nonlitigasi paling lambat 100 hari kerja.


Informasi lebih lengkap mengenai penyelesaian sengketa informasi dapat mengunjungi laman berikut: simsi.komisiinformasi.go.id

PPID LLDIKTI Wilayah VIII

PPID-LLDIKTI8 © 2022 All Rights Reserved.