Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Selamat datang, di laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LLDIKTI Wilayah VIII

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID

Atasan PPID Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII memiliki tugas:

  1. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi Publik;
  2. memberikan arahan dalam Pengujian Konsekuensi atas informasi yang akan dikecualikan; dan
  3. memberikan petunjuk dan arahan kepada Pelaksana PPID Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik.

Pelaksana PPID Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII memiliki tugas:

  1. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi;
  2. pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  4. penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  5. pengujian Konsekuensi;
  6. pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
  7. penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
  8. penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  9. menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
  10. melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan.

PPID LLDIKTI Wilayah VIII

PPID-LLDIKTI8 © 2022 All Rights Reserved.