Jakarta, 1 Juli 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengambil langkah cepat untuk memastikan pencairan dan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tetap berjalan lancar meskipun terjadi gangguan pada sistem pusat data. Dalam siaran pers yang dikeluarkan hari ini, Kemendikbudristek menegaskan bahwa data cadangan penerima dan pendaftar KIP Kuliah aman dan sedang digunakan untuk memulihkan sistem.
Penggunaan Data Cadangan untuk Pemulihan Sistem
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menyatakan bahwa proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain di pemerintah memerlukan waktu. “Kami berupaya sesegera mungkin untuk dapat memulihkan layanan KIP Kuliah berdasarkan data cadangan yang kami simpan di pusat data Kemendikbudristek,” ujarnya. Pemulihan ini ditargetkan selesai paling lambat pada 29 Juli 2024.
Pencairan KIP Kuliah untuk Mahasiswa Ongoing
Meskipun terjadi gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2), pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa ongoing tetap menjadi prioritas. Sebanyak 98,8% pencairan untuk semester genap 2023/2024 telah diselesaikan, sementara 16.316 mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan akan diselesaikan sesuai jadwal pada bulan Agustus 2024.
Pendaftaran Baru KIP Kuliah 2024
Kemendikbudristek memastikan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2024 tetap berlangsung. Bagi 853.393 orang yang sudah mendaftar sebelum sistem mengalami kendala, mereka diminta untuk mengklaim ulang akun KIP Kuliah mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024. Pendaftaran baru untuk KIP Kuliah 2024 akan dibuka kembali dari 29 Juli hingga 31 Oktober 2024.
Koordinasi dengan Perguruan Tinggi
Kemendikbudristek terus berkoordinasi dengan perguruan tinggi untuk memastikan semua mahasiswa tidak kehilangan haknya. Perguruan tinggi diminta untuk menyesuaikan lini masa penerimaan mahasiswa baru dan memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT).
Informasi Lebih Lanjut
Kemendikbudristek akan terus memberikan pembaruan mengenai status layanan KIP Kuliah melalui kanal komunikasi resmi mereka. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman Kemendikbud (https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/06/surat-kip-kuliah-terkait-masalah-pdn) atau menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman ULT Kemendikbud (https://ult.kemdikbud.go.id/)atau pusat panggilan 177.
Dengan langkah-langkah ini, Kemendikbudristek memastikan bahwa semua mahasiswa, baik yang ongoing maupun pendaftar baru, tetap dapat mengakses dan menerima manfaat dari program KIP Kuliah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
#MerdekaBelajar #KIPKuliah #Kemendikbudristek
Sumber:
Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nomor: 278/sipers/A6/VI/2024 tanggal 1 Juli 2024.
Tautan informasi :
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/06/surat-kip-kuliah-terkait-masalah-pdn