Syarat Pindah Homebase Eksternal

Kelengkapan persyaratan permohonan pekomendasi pindah Homebase Eksternal untuk Dosen tetap Non PNS pada PTS di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII, sebagai berikut:

  1. Surat pengantar permohonan pindah homebase dari pimpinan PTS baru (ditujukan kepada LLDIKTI Wilayah VIII), disertai kontak person yang bisa dihubungi;
  2. Surat lolos butuh persetujuan pindah homebase dari pimpinan PTS lama;
  3. Surat keputusan (SK) pemberhentian dari ketua Yayasan perguruan tinggi yang lama;
  4. SK pengangkatan dari yayasan perguruan tinggi yang baru yang memuat hak dan kewajiban dosen/gaji pokok;
  5. Surat pernyataan sebagai dosen tetap, sesuai dengan SK Dirjen Dikti No 108/DIKTI/Kep/2001 (bermeterai);
  6. Lampiran tambahan:
    a) Fotocopy Ijazah (S1 / S2 / S3);
    b) Fotocopy SK dan PAK Jabatan Fungsional terakhir;
    c) Print out NIDN.
  7. Bagi dosen bersertifikat pendidik selain persyaratan di atas juga melampirkan : fotocopy sertifikat pendidik;
  8. Jika dosen pindah dari LLDIKTI wilayah lain ke LLDIKTI Wilayah VIII, melampirkan surat rekomendasi pindah homebase dari LLDIKTI asal.

Dokumen asli tersebut di atas agar di pindah/scan berwarna, kemudian dikirimkan ke posel : sumberdaya.lldiktiviii@kemdikbud.go.id. Apabila diperlukan, kami akan meminta dokumen asli tersebut sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.