Bantuan UKT/SPP Mahasiswa

Berdasarkan Permendikbud No. 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP), pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan bantuan pendidikan melalui PIP. PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin, mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, dan/atau mahasiswa dalam kondisi dengan pertimbangan khusus.

Dipertengahan tahun 2021 ini, kita masih terus berjuang menghadapi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Pandemi Covid-19 ini telah menurunkan tingkat kesejahteraan dan kemampuan finansial masyarakat, termasuk dalam membiayai pendidikan tinggi. Jika pemerintah tidak merespon hal ini, maka akan banyak mahasiswa yang berhenti kuliah dan tidak dapat melanjutkan studinya. Selanjutnya hal ini akan berdampak terhadap keberlangsungan pengelolaaan perguruan tinggi. Banyak perguruan tinggi, terutama PTS yang mungkin terpaksa berhenti beroperasi karena terkendala keuangan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2020 telah mengeluarkan kebijakan terkait ketentuan penyesuaian UKT dan Bantuan UKT/SPP mahasiswa untuk merespon pandemi Covid-19. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka merespon berbagai masukan dari banyak stakeholder pendidikan yang mengharapkan adanya kebijakan Kemendikbud untuk membantu mahasiswa dan perguruan tinggi di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini juga sejalan dengan Permendikbud No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbud.

Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi yang dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) telah mengalokasikan Bantuan UKT/SPP mahasiswa yang dapat dimanfaatkan mahasiswa PTN dan PTS pada semester gasal tahun akademik 2020/2021 lalu dan terus berlanjut ke semester genap tahun akademik 2020/2021. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kondisi keuangan perguruan tinggi yang juga sangat terdampak pandemi Covid-19, terutama PTS yang bergantung pada SPP mahasiswa.

Pada semester gasal tahun akademik 2020/2021, Puslapdik telah menyalurkan Bantuan UKT/SPP untuk 453.012 mahasiwa dari target awal 419.605 mahasiswa dengan total dana penyaluran Rp.1.007.051.316.461,00. Begitu pula pada semester genap tahun 2020/2021 Bantuan UKT/SPP telah disalurkan untuk 453.590 mahasiswa dengan total penyaluran Rp1.007.050.939.000,00.

Arahan kebijakan Kemendikbud selanjutnya dikeluarkan dalam upaya untuk menjawab berbagai aspirasi masyarakat, termasuk implementasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Program ini merupakan upaya untuk memperkuat kebijakan penanganan dampak Covid-19 yang diprediksi masih terus berlangsung sampai akhir tahun 2021. Oleh karena itu, melalui dukungan program PEN tersebut, maka pada semester gasal tahun akademik 2021/2021 ini, Puslapdik kembali akan menyalurkan Bantuan UKT/SPP dengan target pencairan mulai bulan September 2021. Kemendikbudristek telah mengusulkan anggaran sebesar Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 dengan target minimal penerima sebanyak 310.508 mahasiswa.