Pengumuman

Implementasi Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 Terkait Jabatan Fungsional Dosen

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDikti Wilayah VIII

Menindaklanjuti surat kami No. 1167/LL8/DT.04.01/2023 tanggal. 29 Maret 2023 hal Pengaturan tentang Penilaian Angka Kredit Dosen dan Kewajiban Khusus, serta Sosialisasi Kebijakan Penyelesaian Penilaian Angka Kredit Dosen yang ke 3 (tiga) tanggal 3 April 2023 oleh Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) terkait Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, maka beberapa hal yang perlu di tekankan kembali untuk segera ditindaklanjuti dapat kami sampaikan:

  1. Agar diinformasikan kepada semua dosen yang telah memiliki NIDN/NIDK untuk menyusun dan mengajukan perolehan kegiatan pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi, mengacu pada ketentuan Permen PAN-RB Nomor 17 jo 46 tahun 2013 (A. Pendidikan, B. Pengajaran, C. Penelitian, D. Pengabdian Kepada Masyarakat dan E. Unsur Penunjang), dihitung setelah TMMD menjadi dosen bagi belum memiliki jabatan fungsional atau TMT kenaikan jabatan akademik/kenaikan pangkat/golongan yang terakhir. Selanjutnya Akumulasi Angka Kredit masing-masing bidang kegiatan pelaksanaan tri dharma (A, B, C, D, dan E) yang diperoleh, agar dimasukkan ke dalam Form F dipisahkan setiap nama jabatan fungsional (AA, Lektor, LK dan GB) dalam format excel dan softcopy-nya disampaikan ke LLDikti Wilayah VIII paling lambat 30 April 2023 melalui tautan https://bit.ly/KINERJADOSEN2022. Selanjutnya akan diajukan konversi Angka Kredit ke Direktorat Sumber Daya Ditjen Diktiristek berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 1 tahun 2013.
  2. Bagi dosen yang telah mengajukan usulan kenaikan jabatan fungsional/akademik (Lektor Kepala dan Guru Besar)/kenaikan pangkat dalam jabatan yang sama, yang telah diajukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, maka proses penanganan dan pemenuhan kekurangan persyaratannya diberikan batas waktu sampai tanggal 30 Juni 2023. Sedangkan bagi dosen yang mengajukan usulan jabatan fungsional (Lektor Kepala dan Guru Besar)/kenaikan pangkat dalam jabatan yang sama, sejak Permen PAN-RB Nomor 1 tahun 2023 diberlakukan yaitu bulan Januari 2023, batas waktu proses penanganan dan pemenuhan kekurangan persyaratannya sampai dengan tanggal 30 Juni 2023.
  3. Untuk usulan Jabatan Fungsional/Akademik Dosen Asisten Ahli dan Lektor, atau kenaikan pangkat dalam jabatan yang sama, LLDikti Wilayah VIII akan memproses usulan Penilaian Angka Kredit dosen yang diajukan/diusulkan, berdasarkan ketentuan Permen PAN-RB Nomor 17 jo 46 2013 sampai dengan tanggal 1 April 2023, dan pemanfaatan aplikasi SiKoming akan dihentikan sementara untuk pengajuan usulan jabatan fungsional yang baru.
  4. Pada saat Permen PAN-RB Nomor 1 tahun 2023 mulai berlaku, kewajiban khusus dosen diatur menurut ketentuan sebagai berikut:
    • bagi dosen yang diangkat ke dalam jabatan fungsional baru, kewajiban khusus dipenuhi 3 (tiga) tahun setelah penetapan SK jabatan fungsional terakhir.
    • bagi dosen yang diaktifkan kembali ke dalam jabatan fungsional, kewajiban khusus dipenuhi 3 (tiga) tahun setelah pengaktifan kembali dari jabatan fungsional.
    • bagi dosen aktif yang penetapan SK jabatan fungsional terakhir telah lebih dari 3 (tiga) tahun, maka kewajiban khususnya dipenuhi mengacu sesuai PO BKD 2021 dan Surat Edaran Direktur Sumber Daya.
  5. Ketentuan masa transisi pemenuhan kewajiban khusus sesuai PO BKD 2021 yang berakhir pada tanggal 18 Februari 2023, hanya berlaku untuk kinerja dosen semester genap tahun akademik 2022/2023, yang penilaian kinerjanya dilakukan pada 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2023 dan disesuaikan dengan peraturan yang menindaklajuti Permen PAN-RB Nomor 1 tahun 2023.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

 

Kepala,
I Gusti Lanang Bagus Eratodi

You may also like...