Berita Terkini Edaran

Pengumpulan Data IKU PTS

Yth. Pimpinan PTS
di Lingkungan LLDikti Wilayah VIII

  1. Ditjen Diktiristek memerlukan data kinerja IKU pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Akademik untuk kondisi tahun 2022.
  2. Kebutuhan atribut data untuk penghitungan 8 IKU PTS tahun 2022 mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan LLDikti.
  3. Pendataan ini juga dimaksudkan untuk mensosialisasikan keputusan yang terbaru yaitu Kepmendikbudristek Nomor 210/M/2023 tentang IKU PT dan LLDikti. Pada keputusan tersebut, pendataan kinerja IKU tidak hanya dikumpulkan dari PTN saja, tetapi juga untuk PTS yang akan berlaku untuk kondisi Tahun 2023.
  4. Panduan teknis pendataan IKU 1 s.d. 8 terdapat pada lampiran surat ini. Sumber datanya adalah:
    a. IKU 1 Penyerapan Lulusan diperoleh dari aplikasi Tracer Study.
    b. IKU 2 Semester di luar Kampus diperoleh dari aplikasi PDDikti.
    c. IKU 3 Dosen di luar Kampus diperoleh dari aplikasi SISTER dan PDDikti.
    d. IKU 4 Kualifikasi Dosen diperoleh dari aplikasi SISTER, PDDikti dan Praktisi Mengajar.
    e. IKU 5 Luaran Penelitian diperoleh dari aplikasi SISTER.
    f. IKU 6 Kemitraan Prodi diperoleh dari aplikasi Laporankerma.
    g. IKU 7 Metode Pembelajaran diperoleh dari aplikasi PDDikti.
    h. IKU 8 Akreditasi Internasional diperoleh dari aplikasi PDDikti.
  5. Dashboard IKU PTS digunakan untuk memonitoring capaian IKU dan kesesuaian data IKU PTS yang dapat diakses pada https://iku-pt.kemdikbud.go.id/
  6. Pengelola PDDikti PTS membuat akun terlebih dahulu dengan Role Pimpinan PT melalui laman https://pddikti-admin.kemdikbud.go.id/. Akun Pimpinan PT dibuat untuk Rektor/Ketua/Direktur/Dekan/Tim yang ditunjuk langsung oleh pimpinan untuk mengelola akun tersebut dan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Pengelola IKU PTS. Petunjuknya bisa dilihat pada Panduan IKU PT hal. 25 dan 26.
  7. Hasil capaian IKU PTS di Lingkungan LLDikti Wilayah VIII dapat dilihat masyarakat dan pemangku kepentingan melalui Aplikasi Papan Informasi dan Data Institusi Pendidikan Tinggi (PINDAI Dikti) pada laman https://pindai.kemdikbud.go.id/ dan memilih Lihat Data Pindai PT > pilih kategori > LLDIKTI 8.
  8. Sehubungan poin 1 s.d. 7 di atas, kami himbau PTS di lingkungan LLDikti Wilayah VIII untuk dapat mengisi dan melengkapi seluruh atribut data yang dibutuhkan pada masing-masing IKU melalui aplikasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan sumber data terkait paling lambat tanggal 14 September 2023.

Demikian, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Kepala
 
 
 
I Gusti Lanang Bagus Eratodi
NIP 197505192005011002

You may also like...