Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek bekerja sama dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VIII melakukan pendampingan pengelolaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDikti Wilayah VIII yang dilaksanakan secara daring dengan Aplikasi Zoom Metting dan luring di Aula Bima,Kantor LLDIKTI Wilayah VIII. Kegiatan dibuka langsung oleh Kabag Umum LLDikti Wilayah VIII Drs I Wayan Suarjaya M.Ap pada Jumat, 22 September 2023.
KIP Kuliah Merdeka bertujuan untuk meningkatkan potensi ekonomi dan mobilitas sosial bagi mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin untuk berkuliah. KIP Kuliah Merdeka dilengkapi dengan kebijakan baru terkait biaya pendidikan dan biaya hidup untuk mendorong calon mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin untuk kuliah pada Program Studi unggulan di Perguruan Tinggi terbaik di seluruh Indonesia.
Manfaat KIP Kuliah Merdeka yang utama adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi). Selain itu, bantuan biaya hidup juga akan diberikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka yang terpilih. Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima. Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.
Sambutan Kabag Umum Drs I Wayan Suarjaya M.Ap mengatakan bahwa, Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut ada 93 Perguruan Tinggi, 52 Perguruan Tinggi mengikuti melalui luring dan 41 mengikuti secara daring.
LLDIKTI Wilayah VIII bersinergi dengan pimpinan Perguruan tinggi yang ada di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII Bali NTB dalam pengelolaan Bantuan Pemerintah perlu harus ada kehatihatian ketaatan dalam proses regulasi di dalam penerimaan maupun pelaporan KIP.
KIP ini merupakan bantuan Pendidikan pemerintah jadi Harapkan pengelola KIP benar benar melakukan seleksi terhadap penerima KIP secara objektif tentu dengan cara seperti itu tidak menjadi sandungan dan menjadi aduan aduan mudah mudahan dengan kegiatan pendampingan ini bapak ibu dapat pencerahan dari kegiatan ini.
Dr. Fuad Wiyono, S.H.,M.H.Auditor Ahli Utama Inspektorat IV Itjen Kemendikbudristek memaparkan materi akuntabilitas kip kuliah pada perguruan tinggi.
APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) berperan sebagai pendamping manajemen, dalam setiap tahapan kegiatan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan. Kontribusi APIP diberikan kepada manajemen sejak dari penetapan standar input, process, output, hingga outcome. Peran APIP dilibatkan sejak tahap awal dengan harapan agar potensi penyimpangan dapat diminimalkan, karena risiko yang mungkin terjadi telah dapat diantisipasi dan segera dapat diberikan solusi pencegahannya
Tujuan Audit Kinerja Program KIP
Untuk memperoleh keyakinan bahwa pelaksanaanProgram KIP Kuliah tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat pertanggungjawaban serta berjalan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, dan manfaat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan pengawasan
- Meningkatkan disiplin dan prestasi kerja
- Menekan sekecil mungkin penyalahgunaan wewenang
- Memperlancar kegiatan
- Meningkatkan pelayanan
- Menekan sekecil mungkin kebocoran dan pemborosan anggaran
Perguruan Tinggi, LLDIKTI, atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau mengambil biaya hidup seluruh penerima KIP Kuliah baik melalui buku rekening tabungan dan/atau ATM, termasuk juga tidak boleh menyimpan buku rekening tabungan dan ATM biaya hidup penerima KIP Kuliah.