Berita Terkini Pengumuman

Evaluasi Pelaporan PDDikti PTS LLDikti Wilayah VIII

Yth. Pimpinan PTS
di Lingkungan LLDikti Wilayah VIII

Menindaklanjuti hasil Workshop dan Asistensi Pelaporan Data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Semester 2022/2023 genap di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, dengan hormat kami sampaikan:

1. Rencana pengembangan Aplikasi PDDikti sebagai berikut:

  • a. Rencana perubahan proses bisnis di PDDikti mayoritas untuk mengakomodasi kebijakan yang berkaitan dengan Satu Data Kemdikbud. Selain itu, optimalisasi proses integrasi dengan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Penomoran Sertifikat Nasional (PSN) juga akan menjadi fokus pengembangan agar memudahkan pendataan yang dilakukan oleh perguruan tinggi.
  • b. Rencana pengembangan PDDikti Admin fokus pada isu keamanan dan integritas data. Terutama untuk proses bisnis Checkpoint I dan II, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan integritas pelaporan data perguruan tinggi.
  • c. Fokus utama rencana pengembangan Neo Feeder adalah memenuhi kebutuhan data untuk Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi dan mengalirkan hasil pemanfaatan data yang diberikan oleh stakeholder seperti data beasiswa dan MBKM Flagship.
  • d. Rencana pengembangan infrastruktur aplikasi PDDikti yakni pemanfaatan jaringan iDREN untuk pelaporan data PDDikti dan pengembangan distro Linux khusus PDDikti.

2. Pengelolaan PDDikti pada Perguruan Tinggi sebagai berikut:

  • a. Peningkatan Keamanan akun PDDikti

1) Verifikasi kelengkapan akun PDDikti;
2) Membersihkan akun pengelola sesuai peran dan tanggung jawabnya;
3) Fitur OTP untuk sinkronisasi laman PDDikti;
4) Seluruh username adalah email personal bukan Instansi;
5) Password untuk akun baru yang dibuat diberikan langsung melalui email pengguna.

  • b. Perubahan SOP Registrasi Akun

1) Registrasi akun dilakukan melalui laman PDDikti;
2) Setiap Perguruan Tinggi dan LLDikti memiliki akun master yang dapat memberikan akun turunan di unit kerjanya masing-masing;
3) Penambahan dokumen Pakta Integritas untuk registrasi akun.

3. Dapat kami sampaikan kembali bahwa batas waktu pelaporan PDDikti secara nasional adalah sebagai berikut:

  • a. Semester Ganjil pada tanggal 30 April
  • b. Semester Genap pada tanggal 30 Oktober

4. Setiap semester pelaporan harap operator PDDikti Neo Feeder PTS selalu memperhatikan tahapan pelaporan sebagai berikut:

  • a. Tahap 1. Pelaporan Data Awal Semester.

1) Deadline Checkpoint 1 (dua bulan setelah perkuliahan dimulai). Misalnya perkuliahan ganjil dimulai 4 September 2023, maka paling lambat harus sudah mengisi Checkpoint 1 pada tanggal 4 November 2023.

2) Data yang dilaporkan adalah:

a) Daya Tampung / Setting Periode Perkuliahan
b) Data Mahasiswa Baru
c) Data Mata Kuliah
d) Data Substansi Kuliah
e) Data Kurikulum dan Mata Kuliah Kurikulum
f) Data Kelas
g) Data Dosen Pengajar
h) Data Mahasiswa KRS
i) Data Aktivitas Kuliah Mahasiswa
j) Mengisi Checkpoint 1 melalui laman PDDikti-admin dan mengunggah Surat Pernyataan Pimpinan dan SK Penerimaan Mahasiswa Baru dilengkapi dengan daftar mahasiswa tersebut.

  • b. Tahap 2. Pelaporan Data Akhir Semester.

1) Deadline Checkpoint 2 (dua bulan setelah perkuliahan selesai). Misalnya perkuliahan ganjil selesai 15 Februari 2024, maka paling lambat harus sudah mengisi Checkpoint 2 pada tanggal 15 April 2024.

2) Data yang dilaporkan adalah:

a) Data Skala Nilai
b) Data Nilai
c) Memperbaharui data AKM
d) Data Aktivitas Mahasiswa
e) Data Prestasi Mahasiswa
f) Data Mahasiswa Lulus / DO
g) Mengisi Checkpoint 2 melalui laman PDDikti-admin dan mengunggah Surat Pernyataan Pimpinan.

5. Perbaikan data PDDikti adalah sebagai berikut:

  • a. Perbaikan data yang bisa diganti sewaktu-waktu

1) Perubahan skala nilai
2) Perubahan mata kuliah
3) Perubahan substansi mata kuliah
4) Perubahan kurikulum
5) Perubahan kurikulum mata kuliah

  • c. Perbaikan data yang harus Pembukaan Periode Tipe 2. Perubahan data transaksi perkuliahan.

1) Kelas
2) Dosen Ajar
3) KRS Mahasiswa
4) Nilai
5) AKM dan hitung AKM
6) Aktivitas Mahasiswa
7) Daya Tampung
8) Nilai transfer / konversi

  • d. Perbaikan hanya lewat PDDikti-admin

1) Perubahan data mahasiswa lulus / DO (Perubahan Jenis Keluar)
2) Input mahasiswa baru periode lampau

6. Harap perhatikan Indikator Pelaporan PDDikti, yakni:

  • a. Persentase Kelas Terisi. Ini mengukur kualitas pendataan dosen mengajar di suatu kelas perkuliahan;
  • b. Persentase Data Pokok Sesuai. Ini mengukur banyaknya data yang tidak dilakukan perubahan data mahasiswa menunjukkan ketepatan pendataan data pokok mahasiswa;
  • c. Persentase Pelaporan. Ini mengukur kelengkapan pelaporan aktivitas perkuliahan mahasiswa setiap semester;
  • d. Persentase Checkpoint. Ini mengukur kesadaran dan ketertiban perguruan tinggi dalam melaporkan data;
  • e. Persentase Pelaporan Sesuai. Ini mengukur tingkat perbaikan data pelaporan yang dilakukan perguruan tinggi, menunjukkan ketepatan pelaporan data PDDikti.

7. Hasil evaluasi pelaporan PDDikti PTS di lingkungan LLDikti Wilayah VIII dapat dilihat pada gambar di bawah ini:

8. LLDikti Wilayah VIII berada peringkat ke 11 dari 16 LLDikti se Indonesia karena persentase pelaporan hanya mencapai 99.32% pada semester 2022/2023 Ganjil dan 98.15% pada 2022/2023 Genap. Bersama surat ini kami lampirkan Data Mahasiswa yang belum dilaporkan PTS di lingkungan LLDikti Wilayah VIII pada semester 2022/2023 Ganjil dan 2022/2023 Genap. Perbaikan pelaporan di luar periode aktif dapat dilakukan, jika memenuhi persyaratan yang dapat diakses pada laman: https://lldikti8.kemdikbud.go.id/perbaikan-pelaporan/

Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.

Kepala,

TTD

I Gusti Lanang Bagus Eratodi
NIP 197505192005011002

You may also like...