Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
Di lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Penerapan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti):
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, perguruan tinggi diwajibkan untuk menerapkan SN Dikti sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
2. Implementasi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII:
Memperhatikan surat edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, kami menghimbau seluruh perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII agar segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengimplementasikan SN Dikti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kami percaya bahwa upaya ini akan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII dan memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh sivitas akademika.
Untuk informasi lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat merujuk pada surat edaran terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
**Kepala LLDIKTI Wilayah VIII**
Dr. I Gusti Lanang Bagus Eratodi, S.T., M.T.