Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VIII menggelar Workshop Penyusunan Dokumen Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Sanur Resort Watujimbar, Denpasar 5 Juni 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam penyusunan dokumen PPID, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas informasi publik di lingkungan pendidikan tinggi. Workshop tersebut dihadiri oleh tim PPID dan perwakilan tim kerja LLDikti Wilayah VIII.
Workshop dimulai dengan sambutan dari Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah VIII, Drs. I Wayan Suarjaya, M.AP. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dan perlunya kesamaan persepsi dalam penyampaian data yang telah diverifikasi. “Keterbukaan informasi publik adalah kunci untuk membangun kepercayaan dan transparansi. Melalui workshop ini, saya berharap kita semua dapat memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik,” ujar I Wayan Suarjaya.
Materi pertama disampaikan oleh I Made Agus Wirajaya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, yang membahas peningkatan kualitas layanan informasi oleh PPID LLDikti kepada masyarakat. Dalam paparannya, beliau menjelaskan pentingnya struktur kelembagaan yang kuat, standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, serta penggunaan teknologi informasi untuk mempermudah akses informasi publik. Selain itu, beliau juga menekankan perlunya aksesibilitas layanan bagi penyandang disabilitas fisik dan sensorik serta perlindungan data pribadi.
Lia Melani Ginting dari Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek menyampaikan materi tentang penyusunan dan evaluasi daftar informasi publik. Beliau menjelaskan dasar hukum keterbukaan informasi, jenis-jenis informasi publik yang wajib disediakan, serta tugas dan wewenang PPID. Lia juga memberikan panduan dalam menyusun daftar informasi publik dan mengelompokkan informasi yang dikecualikan berdasarkan jenis atau kelompok informasi, serta pentingnya uji konsekuensi.
Workshop ini juga membahas hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023, di mana LLDikti Wilayah VIII meraih kategori “Menuju Informatif”. Evaluasi ini menunjukkan adanya kemajuan dalam keterbukaan informasi publik, namun masih ada aspek yang perlu diperbaiki. Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) menjadi fokus utama untuk penilaian mandiri tahun 2024.
Drs. I Wayan Suarjaya berharap, setelah workshop ini, LLDikti Wilayah VIII dapat lebih siap mengimplementasikan keterbukaan informasi publik secara optimal. “Dengan penyusunan dokumen PPID yang tepat, kita tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap institusi kita. Saya berharap setiap peserta dapat menerapkan ilmu yang diperoleh untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel di instansi masing-masing,” ungkapnya.
Workshop ini diharapkan dapat membangun kepercayaan publik terhadap LLDikti Wilayah VIII dan mendukung upaya peningkatan layanan informasi publik di masa depan. Dengan demikian, LLDikti Wilayah VIII dapat mencapai kategori “Informatif” dalam penilaian layanan informasi publik di tahun 2024