Pengumuman

Himbauan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Mahasiswa

Yth. 1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
        2. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
dalam daftar terlampir

 

Menindaklanjuti surat Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja nomor 1048/XI-09/0724 perihal Permohonan Audiensi dan pertemuan yang diadakan di kantor LLDikti Wilayah VIII pada tanggal 26 Agustus 2024, bersama ini kami sampaikan bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, disebutkan pada halaman 8 bahwa:

“Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau kepada Pimpinan Perguruan Tinggi untuk:

  1. Memastikan kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional bagi mahasiswa aktif yang terdaftar pada perguruan tinggi;
  2. Bagi calon mahasiswa baru, diharapkan melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu syarat kelengkapan berkas dalam penerimaan mahasiswa baru;
  3. Selanjutnya diharapkan perguruan tinggi di wilayah Provinsi Bali dapat berkoordinasi langsung dengan BPJS Kesehatan Cabang di masing-masing wilayah Kabupaten/Kota.

Demikian himbauan ini kami sampaikan untuk dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

You may also like...