Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Pemberitahuan Tentang Pemberian Bantuan Dana Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025 Berdasarkan Klasterisasi Perguruan Tinggi
Dalam rangka pemberian bantuan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk tahun anggaran 2025, yang didasarkan pada klasterisasi perguruan tinggi, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Pimpinan Perguruan Tinggi dimohon untuk menginformasikan kepada para dosen agar segera memutakhirkan data pada SINTA, yang mencakup:
- Scopus ID dan Garuda ID, serta melakukan sinkronisasi secara mandiri (untuk Web of Science akan dilakukan sinkronisasi oleh DRTPM);
- Data kekayaan intelektual;
- Produk dan prototipe;
- Revenue generating (hasil dari kekayaan intelektual, produk, dan prototipe);
- Buku.
- Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi dimohon untuk memutakhirkan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, baik yang terkait dengan pendanaan internal, eksternal, maupun luar negeri/internasional.
- Verifikator SINTA di Perguruan Tinggi dan LPPM agar melakukan verifikasi dan validasi data dengan akurat.
- Klasterisasi perguruan tinggi tahun 2025 akan didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2021 hingga 2023.
- Data kinerja perguruan tinggi diidentifikasi berdasarkan enam kriteria utama: (1) Kelembagaan; (2) Sumber Daya Manusia; (3) Penelitian; (4) Pengabdian kepada Masyarakat; (5) Publikasi; dan (6) Kekayaan Intelektual.
- Panduan pemutakhiran data pada SINTA dapat diunduh melalui tautan berikut: https://bit.ly/ManualBookSinta.
- Batas waktu pemutakhiran data pada SINTA adalah hingga 20 Oktober 2024.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.