Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VIII menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Kebijakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Praktik Baik Pelaksanaannya bagi perguruan tinggi swasta di Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan sebanyak dua kali, yaitu pada 3 Juni 2025 di Universitas Dhyana Pura (Undhira), Bali, dan pada 10 Juni 2025 di Institut Kesehatan Yarsi Mataram, NTB. Dihadiri oleh perwakilan dari perguruan tinggi swasta. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan perguruan tinggi dalam mengimplementasikan kebijakan RPL sesuai dengan ketentuan terbaru dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).
RPL merupakan bentuk pengakuan terhadap pembelajaran yang diperoleh seseorang melalui pendidikan nonformal, informal, maupun pengalaman kerja yang relevan. Program ini menjadi salah satu upaya strategis dalam mendukung akses pendidikan tinggi yang inklusif dan fleksibel.
Kegiatan dibuka oleh pimpinan LLDikti Wilayah VIII serta pimpinan perguruan tinggi tuan rumah. Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan penjelasan langsung dari narasumber Ditjen Dikti serta praktisi pelaksana RPL di kampus yang telah menerapkannya. Materi yang disampaikan meliputi kebijakan dan regulasi RPL, skema pelaksanaan RPL tipe A dan B, penggunaan platform SIERRA, serta berbagi praktik baik dari perguruan tinggi yang telah sukses menyelenggarakan RPL.
Melalui kegiatan ini, LLDikti Wilayah VIII mendorong perguruan tinggi swasta untuk mulai membentuk unit pengelola RPL, melatih asesor, serta merancang skema pelaksanaan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing institusi. LLDikti Wilayah VIII juga berkomitmen untuk terus mendampingi perguruan tinggi dalam memastikan pelaksanaan RPL yang bermutu, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.
