Pengumuman

Surat Pemberitahuan Berakhirnya Kebijakan Relaksasi

Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 0330/B.B2/DT.00.08/2025 tanggal 4 Juni 2025 perihal Relaksasi Penerbitan Nomor Ijazah Nasional dan Nomor Sertifikat Profesi Nasional bagi Mahasiswa Kesehatan, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1) Kebijakan relaksasi penerbitan nomor ijazah dan sertifikat profesi nasional bagi mahasiswa program vokasi, profesi, dan spesialis/subspesialis bidang kedokteran dan kesehatan akan berakhir pada 31 Desember 2025.

2) Sesuai ketentuan dalam surat tersebut, perguruan tinggi wajib segera:

  • melaksanakan peraturan akademik tentang pengelolaan Program Studi Kedokteran dan
    Program Studi Kedokteran Gigi, terutama terkait masa studi;
  • melakukan langkah mitigasi dan pencegahan agar permasalahan masa studi (retaker) tidak terulang di kemudian hari;
  • memastikan tidak ada potensi gugatan hukum dari mahasiswa di kemudian hari sebagai dampak dari pelaksanaan peraturan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

3) Seluruh perguruan tinggi diminta memastikan bahwa mahasiswa mendapat informasi yang jelas dan tepat waktu, termasuk mengenai konsekuensi jika tidak memenuhi syarat kelulusan sebelum berakhirnya masa relaksasi sesuai dengan angka 1.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Direktur Pembelajaran dan
Kemahasiswaan,


Beny Bandanadjaja
NIP 197009302000031001

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayahah I – XVII

You may also like...