Pengumuman

Akselerasi Pembentukan Satgas PPKS pada Perguruan Tinggi Swasta Di lingkungan LLDKTI Wilayah VIII

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Di lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII

Dalam rangka akselerasi implementasi Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi, sesuai dengan pasal 57 huruf (b) menyatakan bahwa “Perguruan Tinggi yang belum memiliki satuan tugas (satgas) harus membentuk satuan tugas (satgas) berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan”. Peraturan Menteri ini sudah diundangkan di Jakarta tanggal 3 September 2021.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kami menghimbau Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII untuk mengambil langkah-langkah berikut:

  1. Perguruan tinggi yang belum membuat akun admin portal PPKS agar segera registrasi akun dan melanjutkan proses sampai pembentukan satgas PPKS;
  2. Perguruan tinggi yang sudah memiliki akun admin portal PPKS agar segera mendaftarkan capansel untuk mengikuti LMS dan melanjutkan proses sampai pembentukan satgas PPKS;
  3. Perguruan tinggi yang sudah memiliki pansel agar segera melanjutkan proses sampai pembentukan satgas PPKS;
  4. Perguruan tinggi yang telah membentuk satgas agar segera melakukan sosialisasi kepada seluruh civitas akademika tentang PPKS.

Seluruh perguruan tinggi yang berada di lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII diharapkan sudah memiliki satgas PPKS sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat sampai 30 Juni 2024.

Demikian himbauan ini disampaikan, terima kasih atas kerjasama dan perhatiannya dalam mewujudkan lingkungan akademik yang aman dan terbebas dari kekerasan seksual.

You may also like...