Beban Kerja Dosen (BKD)

Beban kerja dosen adalah gambaran tugas dan kewajiban dosen sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang mencakup Pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan penunjang. Beban kerja dosen ini dilaporkan untuk mengetahui gambaran kinerja riil dosen setiap semester. BKD sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan sebanyak-banyaknya 16 sks sesuai dengan kualifikasi akademiknya. Pelaporan BKD dilakukan via SISTER.

Selain melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dosen memiliki kewajiban khusus menghasilkan Karya Intelektual yang harus dilaporkan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun seperti pada tabel 4 tertuang pada Pedoman Operasional BKD Tahun 2021, sebagai berikut:

Pemenuhan Minimal Kewajiban Khusus dalam 3 (Tiga) tahun (M)

No.Jabatan AkademikKewajiban Khusus Jumlah MinimalKontribusi Penulis
1.ASISTEN AHLIKarya Ilmiah Yang Diterbitkan Di Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat 3 Sampai Dengan Peringkat 63 karya ilmiahSalah Satunya Sebagai Penulis Pertama/Utama
2.LEKTORMenulis buku ajar/buku teks atau publikasi ilmiah3 karya ilmiahPaling Sedikit 3 Karya Ilmiah Yang Diterbitkan Di Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat 3 Sampai Dengan Peringkat 6, Salah Satunya Sebagai Penulis Pertama/Utama
3.LEKTOR KEPALAMenghasilkan paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi Peringkat 1 dan 2 3 karya ilmiahSalah satunya sebagai penulis utama (penulis pertama atau penulis korespondensi)
4.PROFESORMenulis buku ajar atau buku teks1 bukuSebagai penulis utama atau pendamping
a.   Menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional; atau3 karya ilmiahSalah satunya sebagai penulis utama (penulis pertama atau penulis korespondensi)
b.   paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.Atau 1 karyaSebagai penulis utama atau pendamping

Kewajiban Khusus Dosen pada PO BKD 2023

  1. Masa peralihan penerapan kewajiban khusus mulai sejak 18 Januari 2021 sampai dengan 18 Februari 2023. Pada kurun waktu tersebut, penetapan sanksi bagi dosen yang Belum Memenuhi (status BM) diberi sanksi pembinaan secara bertahap sesuai dengan PO BKD 2021;
  2. Setelah berakhirnya masa peralihan, Dosen yang Tidak Memenuhi kewajiban khusus pada periode pelaporan kinerja BKD Tahun Akademik Genap 2022/2023 dinyatakan Tidak Memenuhi dengan status “TM”. Dengan demikian, dosen yang berstatus TM akan diberikan sanksi disertai pembinaan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi berupa penghentian sementara tunjangan profesi dosen dan/atau tunjangan kehormatan. Tunjangan tersebut akan dibayarkan kembali setelah dosen memenuhi kewajiban khususnya, dengan status “M”;
  3. Kriteria penghentian tunjangan bagi dosen dengan status TM tersebut, yaitu:
    a) bagi dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala tidak dibayarkan tunjangan sertifikasi dosen; dan
    b) bagi dosen dengan jabatan fungsional Profesor tidak dibayarkan tunjangan sertifikasi dosen dan tunjangan kehormatan.