Denpasar, 12 September 2025 – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VIII menyelenggarakan Rapat Penilaian Arsip Usul Musnah yang berlangsung di Ruang Krisna LLDIKTI Wilayah VIII. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala LLDIKTI Wilayah VIII, I Gusti Lanang Bagus Eratodi.
Dalam sambutannya, Kepala LLDIKTI Wilayah VIII menekankan pentingnya penilaian arsip sebagai bagian dari pengelolaan kearsipan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, arsip memiliki siklus hidup yang harus dikelola dengan baik agar tidak menumpuk dan tetap memiliki nilai guna bagi organisasi.
Kegiatan ini melibatkan Panitia Penilai Arsip Usul Musnah yang terdiri dari unsur arsiparis, tim kerja di lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII, serta perwakilan dari Biro Umum, Humas, dan PBJ Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Berdasarkan hasil verifikasi, sebanyak 1.150 berkas arsip inaktif yang tercipta pada tahun 2011–2019 dinyatakan musnah karena telah melewati masa retensi, tidak memiliki nilai guna primer maupun sekunder, serta tidak terkait dengan perkara hukum ataupun larangan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, hasil rapat akan diusulkan untuk mendapatkan persetujuan pemusnahan arsip kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek. Proses pemusnahan nantinya akan dilaksanakan sesuai ketentuan, disertai Berita Acara Pemusnahan Arsip.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, LLDIKTI Wilayah VIII berharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan arsip sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, serta akuntabilitas publik.