Pengumuman

Hasil Seleksi Pelamar Program PKBI Tahun 2024 Gelombang 2

Yth.
Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
Direktur Politeknik Negeri/Swasta
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
di lingkungan Kemdikbudristek

Menindaklanjuti surat Nomor 3136/E4/DT.04.02/2024 tanggal 4 Oktober 2024 dan Nomor 3798/E4/DT.04.02/2024 tanggal 31 Oktober 2024 perihal Tawaran Pendaftaran Program Peningkatan Kemampuan Bahasa Inggris Tahun 2024 Gelombang 2 (dua), bersama ini kami sampaikan daftar nama dosen dan tenaga kependidikan yang dinyatakan lolos seleksi sebagai peserta Program PKBI Tahun 2024 Gelombang 2 (dua) untuk mengikuti kursus persiapan IELTS (terlampir pada Lampiran 1).

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon agar seluruh peserta dapat melaksanakan ketentuan berikut:

  1. Mengisi konfirmasi keikutsertaan Program PKBI dan mengunggah surat pernyataan komitmen peserta Program PKBI (sesuai format pada Lampiran 2) melalui tautan https://forms.gle/wJfgDXTUS6V6XWaq8 paling lambat tanggal 28 November 2024 pukul 24.00 WIB. Peserta yang tidak melakukan konfirmasi hingga batas waktu yang telah ditentukan akan dianggap mengundurkan diri.
  2. Mengikuti kegiatan orientasi/pembukaan program sesuai jadwal yang akan diinformasikan kemudian.
  3. Mengikuti kursus selama 2 (dua) bulan secara hybrid sesuai jadwal dan lokasi kursus yang ditetapkan Direktorat Sumber Daya, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Jadwal daring: 16 Desember 2024 s.d. 3 Januari 2025.
    • Jadwal luring: 6 Januari 2025 s.d. 21 Februari 2025 di lokasi lembaga bahasa (peserta tidak diperkenankan menolak penempatan di lokasi kursus manapun).

Perlu kami informasikan bahwa Direktorat Sumber Daya akan menanggung biaya kursus, biaya tes resmi IELTS (satu kali), biaya perjalanan pulang-pergi (satu kali), serta biaya hidup selama dua bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, peserta yang mengundurkan diri selama periode pelaksanaan program dan/atau tidak dapat memenuhi syarat minimal kehadiran (kecuali karena sakit dan rawat inap dengan bukti surat keterangan dari rumah sakit) diwajibkan mengembalikan dana yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Sumber Daya.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

You may also like...