
Syarat Pindah Homebase Eksternal
Kelengkapan persyaratan permohonan pekomendasi pindah Homebase Eksternal untuk Dosen tetap Non PNS pada PTS di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII, sebagai berikut:
- Surat pengantar permohonan pindah homebase dari pimpinan PTS baru (ditujukan kepada LLDIKTI Wilayah VIII), disertai kontak person yang bisa dihubungi;
- Surat lolos butuh persetujuan pindah homebase dari pimpinan PTS lama;
- Surat keputusan (SK) pemberhentian dari ketua Yayasan perguruan tinggi yang lama;
- SK pengangkatan dari yayasan perguruan tinggi yang baru yang memuat hak dan kewajiban dosen/gaji pokok;
- Surat pernyataan sebagai dosen tetap, sesuai dengan SK Dirjen Dikti No 108/DIKTI/Kep/2001 (bermeterai);
- Lampiran tambahan:
a) Fotocopy Ijazah (S1 / S2 / S3);
b) Fotocopy SK dan PAK Jabatan Fungsional terakhir;
c) Print out NIDN. - Bagi dosen bersertifikat pendidik selain persyaratan di atas juga melampirkan : fotocopy sertifikat pendidik;
- Jika dosen pindah dari LLDIKTI wilayah lain ke LLDIKTI Wilayah VIII, melampirkan surat rekomendasi pindah homebase dari LLDIKTI asal.
Dokumen asli tersebut di atas agar di pindah/scan berwarna, kemudian dikirimkan ke posel : sumberdaya.lldiktiviii@kemdikbud.go.id. Apabila diperlukan, kami akan meminta dokumen asli tersebut sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.