Pengumuman

Implementasi Pembelajaran Modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Akademik
di Lingkungan LLDikti Wilayah VIII, Bali dan NTB

Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat Plt. Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Nomor: 0073/E/HK.04.01/2023 tentang Implementasi Pembelajaran Modul PPKS di Perguruan Tinggi Swasta Akademik serta Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, bahwa salah satu bentuk pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi adalah melalui pembelajaran. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyusun modul pembelajaran Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Dalam rangka mempercepat implementasi pembelajaran yang menggunakan modul PPKS tersebut, diharapkan kepada Pimpinan perguruan tinggi swasta akademik di wilayah Bali dan NTB untuk mengisi survei kesiapan platform pembelajaran daring (learning management system) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi dengan cara:

  1. melakukan pengisian formulir pada tautan (https://bit.ly/dataelearningpts2023) paling lambat hingga 6 Maret 2023;
  2. segera melaporkan data mahasiswa baru tahun ajaran 2022-2023 di PDDikti bagi perguruan tinggi yang belum melaporkan.

Informasi dan koordinasi lebih lanjut terkait pengisian formulir dapat melalui narahubung Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) di nomor 0811-1388-940, sedangkan koordinasi terkait data mahasiswa baru dapat menghubungi Pengelola PDDikti Pusat.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terima kasih.

Kepala,
I Gusti Lanang Bagus Eratodi

You may also like...