Pengumuman

Informasi Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII

Dalam rangka mendukung penguatan keterampilan kerja dan pengalaman dunia usaha/dunia industri bagi mahasiswa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa.

Peraturan ini menjadi acuan dalam pelaksanaan program magang oleh perguruan tinggi bersama mitra dunia kerja. Beberapa poin penting dalam peraturan ini antara lain mencakup:

  1. Prinsip dan tujuan penyelenggaraan magang,
  2. Kriteria dan bentuk kegiatan magang,
  3. Peran dan tanggung jawab perguruan tinggi dan mitra,
  4. Mekanisme penjaminan mutu magang,
  5. Pemantauan dan evaluasi program magang mahasiswa.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk:

  1. Menelaah dan memahami substansi Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2024,
  2. Menyesuaikan kebijakan internal terkait magang mahasiswa agar sejalan dengan ketentuan dalam peraturan ini,
  3. Mendorong pelaksanaan program magang yang terstruktur, berkualitas, dan tercatat dalam sistem pembelajaran perguruan tinggi.

Sebagai bahan referensi, bersama ini kami lampirkan salinan Peraturan Menteri dimaksud.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

You may also like...