Inpassing Pangkat Dosen Non PNS (Yayasan)

Inpassing Jabatan Fungsional Dosen adalah penyetaraan pangkat untuk dosen bukan PNS yang telah memiliki Jabatan Akademik dengan Pangkat Dosen PNS.

Inpassing Awal

Permendiknas nomor 20 tahun 2008 tentang penetapan Inpassing Pangkat Dosen bukan PNS yang telah menduduki jabatan akademik pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan pangkat pegawai negeri sipil.

  1. Surat pengantar dari pimpinan PTS;
  2. Print out NIDN;
  3. Salinan SK dosen tetap yayasan;
  4. Salinan SK jabatan fungsional (Jafung);
  5. Salinan SK penetapan angka kredit (PAK);
  6. Salinan Ijazah S1, S2, S3 (jika ada).
  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke ULT melalui SiDelapan;
  2. Petugas di Sumber Daya memverifikasi berkas persyaratan;
  3. Data lengkap, petugas di Sumber Daya memproses penerbitan SK Inpassing (Awal, Serdos, Pangkat) untuk di tandatangani oleh Kepala LLDIKTi Wilayah VIII.

Inpassing Pangkat

Permendiknas nomor 20 tahun 2008 tentang penetapan Inpassing Pangkat Dosen bukan PNS yang telah menduduki jabatan akademik pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan pangkat pegawai negeri sipil.

  1. Surat pengantar dari pimpinan PTS;
  2. Print out NIDN;
  3. Salinan SK dosen tetap yayasan;
  4. Salinan SK jabatan fungsional (Jafung);
  5. Salinan SK penetapan angka kredit (PAK);
  6. Salinan Ijazah S1, S2, S3 (jika ada);
  7. Salinan penilaian prestasi kerja (SKP) disahkan pejabat yang berwenang (2 tahun);
  8. Salinan sertifikat pendidik bagi yang memiliki;
  9. Salinan SK pangkat inpassing terakhir;
  10. Minimal 2 tahun dari SK pangkat inpassing terakhir (sepanjang pangkat belum seimbang dengan jabatan).
  1. Pemohon menyampaikan berkas sesuai dengan persyaratan, berkas/dokumen diterima ke ULT melalui SiDelapan;
  2. Berkas diperiksa oleh tim Sumber Daya, jika lengkap dan sesuai persyaratan berkas diproses;
  3. Tim Sumber Daya menerbitkan surat keputusan penetapan inpassing yang ditandatangani oleh Kepala LLDIKTI Wilayah VIII;
  4. Tim Sumber Daya menyampaikan surat keputusan penetapan inpassing kepada pemohon melalui operator/bagian sumber daya PTS.
  1. Pemohon menyampaikan berkas sesuai dengan persyaratan, berkas/dokumen diterima ke ULT melalui SiDelapan;
  2. Petugas di Sumber Daya memverifikasi berkas persyaratan;
  3. Data lengkap, petugas di Sumber Daya membuat surat usulan penerbitan SK Inpassing Pangkat ke Biro SDM Kemdikbudristek;
  4. Setelah SK Inpassing Pangkat terbit dari Biro, tim Sumber Daya menyampaikan surat keputusan penetapan inpassing kepada pemohon melalui operator/bagian sumber daya PTS.

Catatan:
*) Untuk inpassing pangkat dosen sudah serdos, dokumen paling lambat diserahkan ke LLDIKTI tanggal 31 Desember karena TMT SK per 01 Januari.
*) Dosen yang belum memiliki sertifikat pendidik berhak mengajukan pangkat baru dengan syarat masa kerja dalam jabatan akademik memenuhi ketentuan dalam Tabel I Salinan Lampiran I Permendiknas Nomor 20 Tahun 2008, dapat di download pada link berikut :