Syarat Usulan Jabatan Fungsional
- Memiliki ijazah magister atau yang sederajat dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi sesuai dengan bidang ilmu penugasan;
- Pangkat paling rendah penata muda tingkat i, golongan ruang iii/b;
- Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun;
- Mempunyai paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional atau jurnal nasional terakreditasi peringkat 3, 4, 5, atau 6 sebagai penulis pertama;
- Melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
- Melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan penunjang;
- Telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap termasuk angka kredit pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan;
- Memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan berita acara rapat pertimbangan senat fakultas bagi universitas/institut atau senat perguruan tinggi bagi sekolah tinggi/politeknik dan akademi.
- Memiliki ijazah doktor atau yang sederajat dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi sesuai dengan penugasan;
- Pangkat paling rendah penata, golongan ruang iii/c;
- Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun;
- Mempunyai paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional atau jurnal nasional terakreditasi peringkat 3, 4, 5, atau 6 sebagai penulis pertama;
- Melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
- Melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan penunjang;
- Telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap termasuk angka kredit pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan;
- Memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan berita acara rapat pertimbangan senat fakultas bagi universitas/institut atau senat perguruan tinggi bagi sekolah tinggi/politeknik dan akademi.
- Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli;
- Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur;
- Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional atau jurnal nasional terakreditasi peringkat 3, 4, 5, atau 6 sebagai penulis pertama;
- Memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan berita acara rapat pertimbangan senat fakultas bagi Universitas/Institut atau senat perguruan tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi.
- Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan lektor;
- Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan;
- Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi (sk dikti atau sinta 1 atau sinta 2) atau internasional sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi akademik doktor (S3);
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional atau internasional bereputasi sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S2);
- Memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan berita acara rapat pertimbangan senat bagi Universitas/Institut atau senat perguruan tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi.
- Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
- Memiliki kualifikasi akademik doktor (S3);
- Paling singkat 3 (tahun) setelah memperoleh ijazah doktor (S3);
- Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan lektor kepala;
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan;
- Jika masa kerja diatas 10 tahun, harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi dengan sjr jurnal di atas 0,1 atau memiliki jif wos paling sedikit 0,05 terbit setelah s3 sebagai penulis pertama;
- Memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab berdasarkan penilaian senat yang dibuktikan dengan berita acara rapat persetujuan senat perguruan tinggi;
- Jika dosen belum 3 tahun dari doktor (ijazah S-3nya), maka harus mempunyai tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan jurnal ilmiah internasional bereputas dengan Scientific Journal Rankings (SJR) jurnal di atas 0,1 atau memiliki jif wos paling sedikit 0,05 sebagai penulis pertama yang diperoleh setelah memperoleh gelar doktor (S3).
- Pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif/penugasan tingkat daerah/nasional/ kementerian/internasional/korporasi, atau kompetitif internal Perguruan Tinggi, (sebagai ketua, kecuali penelitian Program tesis/disertasi); atau
- Pernah membimbing/membantu membimbing program doktor; atau
- Pernah menguji sekurang-kurangnya tiga mahasiswa program doktor (baik di perguruan tinggi sendiri maupun perguruan tinggi lain);atau
- Sebagai reviewer sekurang-kurangnya pada 2 (dua) jumal internasional bereputasi yang berbeda.
- Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli;
- Memiliki ijazah Doktor (S3);
- Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan;
- Memiliki Sertifikat Pendidik;
- Memiliki paling sedikit 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama, dengan kategori :
– Jika telah 8 tahun dari pengangkatan pertama asisten ahli maka harus memenuhi minimal:
a) 1 Jurnal internasional bereputasi memiliki SJR > 0,1 atau JIF CA Wos ≥ 0,05;
b) 1 Jurnal internasional bereputasi memiliki SJR atau JIF CA Wos sesuai klaster bidang ilmunya.
No. | Bidang / Rumpun Ilmu | Scopus | WoS |
---|---|---|---|
1 | Art & Humminities | ||
(UU No. 12 Tahun 2012: Rumpun Ilmu Agama dan Ilmu Humaniora) | 0,25 | 0,50 | |
2 | Social | ||
(UU No. 12 Tahun 2012: Rumpun Ilmu Sosial) | 0,40 | 0,80 | |
3 | Science | ||
(UU No. 12 Tahun 2012: Rumpun Ilmu Alam, Ilmu Formal, dan Ilmu Terapan) | 0,50 | 1,00 |
- Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
- Memiliki kualifikasi akademik doktor (S3);
- Paling singkat 3 (tahun) setelah memperoleh ijazah doktor (S3);
- Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan lektor;
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki paling sedikit 4 (empat) karya ilmiah yang dipublikasikan setelah S3 pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama dengan kategori sebagai berikut:
– Jika masa kerja lebih dari 10 tahun :
a) 2 Jurnal internasional bereputasi memiliki SJR > 0,1 atau JIF CA Wos ≥ 0,05;
b) 2 Jurnal internasional bereputasi dengan SJR atau JIF CA Wos sesuai klaster bidang ilmunya.
No. | Bidang / Rumpun Ilmu | Scopus | WoS |
---|---|---|---|
1 | Art & Humminities | ||
(UU No. 12 Tahun 2012: Rumpun Ilmu Agama dan Ilmu Humaniora) | 0,25 | 0,50 | |
2 | Social | ||
(UU No. 12 Tahun 2012: Rumpun Ilmu Sosial) | 0,40 | 0,80 | |
3 | Science | ||
(UU No. 12 Tahun 2012: Rumpun Ilmu Alam, Ilmu Formal, dan Ilmu Terapan) | 0,50 | 1,00 |