Yth. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII
Sesuai Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Periode Kenaikan Pangkat PNS di tahun 2024 ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian;
- Pengumpulan kelengkapan berkas Kenaikan Pangkat paling lambat diterima 2 (dua) bulan sebelum periode Kenakan Pangkat dibuka, dengan melampirkan berkas berupa:
a. SK CPNS;
b. SK PNS;
c. SK Pangkat Terakhir;
d. SK Jabatan Terakhir;
e. SK Jabatan Sebelumnya;
f. PAK Terakhir;
g. PAK Sebelumnya;
h. Sertifikat Pendidik;
i. SKP 2 Tahun Terakhir. - Bahwa untuk PNS yang memiliki gelar pendidikan yang belum tercantum pada SK Kenaikan Pangkat Terakhir agar segera mengajukan Pencantuman Gelar Akademik dengan melengkapi berkas berupa:
a. Ijazah;
b. Transkrip;
c. Sertifikat Akreditasi prodi saat kelulusan;
d. SK Ijin/Tugas Belajar;
e. SK Pangkat Terakhir;
f. SK Jabatan Terakhir. - Agar semua PNS agar mengecek Profil diri di https://mysapk.bkn.go.id/ dan segera menghubungi pengelola kepegawaian Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII apabila terdapat ketidak sesuaian dan segera dilakukan peremajan data;
- Untuk selanjutnya layanan Mutasi PNS akan berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN), ketidaksesuaian profil PNS akan menghambat layanan mutasi kepegawaian (Perpindahan Wilayah Kerja, Kenaikan Pangkat, Pemensiunan dll).
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi I Wayan Winarta (0821-4405-7884), Made Artha Negara (0821-4431-2524), Paskalina Apriany Reba Watu (0821-4733-1866).
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Kepala,
I Gusti Lanang Bagus Eratodi