Berita Terkini

LLDIKTI Wilayah VIII Sosialisasikan Indikator Kinerja Utama (IKU) di Perguruan Tinggi Swasta di Bali

Pada hari Selasa, 26 Maret 2024, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VIII menggelar kegiatan sosialisasi tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kepmendikbudristek) Nomor 210/M/2023. Acara ini digelar di Aula Bima LLDIKTI Wilayah VIII dan dihadiri oleh 51 pimpinan perguruan tinggi swasta di Provinsi Bali.

I Made Adi Kartika Yasa, yang mewakili Kepala LLDikti Wilayah VIII, membuka acara tersebut dengan memberikan sambutan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait Kepmendikbudristek Nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan mutu program studi di perguruan tinggi dalam rangka memenuhi Indikator Kinerja Utama yang telah ditetapkan.

Salah satu poin penting yang disoroti dalam kegiatan tersebut adalah diktum ketiga dari Kepmendikbudristek, yang menyebutkan bahwa setiap perguruan tinggi swasta dapat menggunakan indikator kinerja utama sebagai pedoman dalam menyusun target kinerja.

Pada acara tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja antara LLDikti Wilayah VIII dengan beberapa perguruan tinggi, yang diwakili oleh Rektor Universitas Panji Sakti dan Ketua STIKES Wira Medika, secara simbolis.

Selain itu, dalam kegiatan ini juga dibahas secara rinci tentang penjelasan indikator dan tata cara perhitungannya. Beberapa indikator yang dibahas antara lain:

  • IKU 1.2: Persentase PTS yang terakreditasi atau meningkatkan mutu dengan cara penggabungan dengan PTS lain.
  • IKU 2.1: Persentase PTS yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran di luar program studi.
  • IKU 2.2: Persentase mahasiswa S1 atau D4/D3/D2/D1 PTS yang menjalankan kegiatan pembelajaran di luar program studi atau meraih prestasi.
  • IKU 2.3: Persentase PTS yang menerapkan kebijakan anti-intoleransi, anti-kekerasan seksual, anti-perundungan, anti-narkoba, dan anti-korupsi.
  • IKU 3.1: Persentase PTS yang berhasil meningkatkan kinerja dengan meningkatkan jumlah dosen yang berkegiatan di luar kampus.
  • IKU 3.2: Persentase PTS yang berhasil meningkatkan kinerja dengan meningkatkan jumlah program studi yang bekerja sama dengan mitra.

Semua indikator tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman yang penting bagi perguruan tinggi untuk terus meningkatkan mutu program studi dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal pendidikan tinggi. Acara ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pimpinan perguruan tinggi swasta di Provinsi Bali mengenai pentingnya implementasi Indikator Kinerja Utama dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia

You may also like...