
Menindaklanjuti Surat Direktur Sumber Daya nomor 0990/E4/KK.00/2022 tanggal 24 Maret 2022, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Laporan Kinerja Dosen pada Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER) BKD saat ini sedang dilakukan pengembangan fitur output SKP Dosen PNS sesuai peraturan yang berlaku.
- Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, setiap dosen PNS Dpk diharapkan melengkapi data pada SISTER melalui layanan Perubahan Data Dosen (PDD), sebagai berikut:
– Data Kelengkapan NIP (Nomor Induk Pegawai)
– Data Pangkat dan Golongan
– Status Kepegawaian - Perubahan Data Dosen (PDD) dilakukan dengan memilih menambah data (tambah data) dan/atau memperbaiki (ajukan perubahan data), yaitu:
– Data Kelengkapan NIP dan Status Kepegawaian pada menu Profil > Data Pribadi. Dokumen yang perlu disiapkan adalah SK CPNS.
– Data Pangkat dan Golongan diperbaharui pada menu Profil > Kepangkatan. Dokumen yang perlu disiapkan adalah SK Pangkat. - Kami mengharapkan agar kelengkapan data tersebut sudah diperbaharui paling lambat 30 Juni 2022 pada aplikasi SISTER masing-masing perguruan tinggi.
Himbauan Pembayaran Tunjangan Profesi atau Tunjangan Kehormatan sebagai berikut :
- Bagi dosen yang akan pensiun agar dilaporkan tiga bulan menjelang pensiun. Sehingga tepat saat pensiun pembayaran serdos dapat dihentikan.
- Bagi dosen melanjutkan pendidikan dengan Surat Keputusan tugas belajar agar dilaporkan tiga bulan sebelum aktif kuliah. Sehingga tepat saat aktif kuliah, pembayaran serdos dapat dihentikan.
- Dosen pindah homebase eksternal di luar LLDIKTI Wilayah VIII, pindah ke instansi lain, mengundurkan diri sebagai dosen, dan meninggal dunia agar segera dilaporkan. Sehingga kami dapat segera menghentikan pembayaran serdosnya.
- Seluruh Dosen Tetap Yayasan (NIDN) di Lingkungan LLDikti Wilayah VIII agar mendatakan dengan benar SK Inpassing sesuai dengan masa kerja yang tercantum pada SK Inpassing terakhir yang dimiliki melalui aplikasi Sister. Hal serupa juga dilakukan saat mengisi Lampiran 3 Daftar Nama Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan. Jika ada data masa kerja dosen tetap yayasan yang disampaikan pada lampiran 3 tidak sesuai dengan data SK Inpassing terakhir, maka pembayaran Profesi dan Tunjangan Kehormatan untuk seluruh dosen pada PTS tersebut akan ditunda.
- Penambahan masa kerja bisa dicantumkan apabila dosen sudah naik Jabatan Akademik/Fungsional dan memiliki SK Inpassing/pangkat terbaru. Contoh: Dosen Tetap dengan Jabatan Akademik Lektor 300 dengan pangkat III/d pada tahun 2010 dengan masa kerja 7 tahun 8 bulan. Jika dosen tidak naik jabatan akademik minimal Lektor Kepala 400, maka sampai selamanya masa kerja dosen tersebut adalah 7 tahun 8 bulan.
- Agar pembayaran serdos bisa berproses dengan lancar, kami harapkan kepada ibu/bapak dosen menyampaikan: nomor Rekening Bank BNI yang masih aktif, atas nama dosen yang bersangkutan, bukan atas nama orang lain atau lembaga, serta tidak pernah dipakai untuk menerima beasiswa atau bantuan pemerintah lainnya. Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, ibu/bapak dosen harus segera membuka nomor rekening BNI yang baru.
- Kami informasikan kembali bahwa dosen yang belum tersertifikasi dan telah memenuhi persyaratan Serdos SMART, dengan status Tugas Belajar tetap bisa mengikuti Serdos SMART. Perubahan Data Dosen dari aktif menjadi Tugas Belajar dilakukan oleh operator Sister PTS dengan mengunggah SK Tugas Belajar. Data ini kemudian diverifikasi serta divalidasi oleh operator PDDikti LLDikti Wilayah VIII. Jika sudah valid, maka status Aktif akan berubah menjadi Tugas Belajar di data PDDikti dosen yang bersangkutan.
Laporan untuk poin 1, 2 dan 3 serta berkas-berkas pendukungnya dapat disampaikan melalui: sumberdaya.lldiktiviii@kemdikbud.go.id dan juga diperbaharui datanya melalui laman PDDikti. Petunjuk Perubahan Data Dosen terlampir.
Apabila hal tersebut di atas tidak disampaikan dan kemudian hari terbukti terdapat kelebihan atas pembayaran tunjangan profesi / tunjangan kehormatan yang mengakibatkan kerugian Negara, maka Pimpinan PTS dan dosen yang bersangkutan bertanggung jawab mengembalikan kelebihan tersebut ke kas Negara dan menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lampiran : (Unduh)