Pengumuman

Pelaporan PDDikti 2022-1

Nomor        : 1557/LL8/KS.01.01/2023                                                                    

Lampiran    : Satu Berkas

Perihal        : Pelaporan PDDikti 2022-1

Yth. Pimpinan PTS di Lingkungan LLDikti Wilayah VIII

Menindaklanjuti      surat      Plt.      Sekretaris      Direktorat      Jenderal      Dikti      Ristek      Nomor:

3066/E1/KS.01.00/2023 tanggal 18 April 2023, dan dalam rangka memenuhi amanah Undang- undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, bersama ini dengan hormat kami sampaikan kewajiban perguruan tinggi untuk melaporkan data dan informasi penyelenggaran pendidikan tinggi secara benar dan tepat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai berikut:

  1. Kami sampaikan apresiasi kepada PTS di LLDikti Wilayah VIII yang telah mencapai presentase pelaporan 100% sebelum batas pelaporan ditutup;
  2. Perguruan tinggi segera melaporkan data penyelenggaran pendidikan tinggi semester 2022-1 dengan turut serta mengisi Chekpoint pelaporan pada Neo Feeder untuk semester pelaporan yang berlaku agar dapat dijadikan bahan evaluasi pelaporan;
  3. Dengan pertimbangan cuti bersama, maka Pelaporan PDDikti 2022-1 diputuskan akan diperpanjang sampai dengan tanggal 7 Mei 2023;
  4. Terlampir rekapitulasi data pelaporan PDDikti semester 2022-1 per tanggal 20 April 2023, agar menjadi perhatian perguruan tinggi yang belum menyelesaikan pelaporannya. Harap operator dapat memeriksa kembali dan memastikan pelaporan tersebut sudah valid, seperti:
  • Data Aktivitas Kuliah Mahasiswa (AKM) lengkap dengan SKS Semester, SKS Total, IPS dan IPK yang sudah terhitung;
  • Data nilai perkuliahan mahasiswa sudah terisi;
  • Data AKM dengan status “Kampus Merdeka” bagi mahasiswa merdeka telah terisi yang mengikuti kampus
  • Data nilai konversi pada histori pendidikan bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan pertukaran pelajar eksternal kampus merdeka
  • Data Aktivitas Mahasiswa bagi mahasiswa yang mengikuti Kegiatan Non Pertukaran Pelajar kampus merdeka, beserta nilai konversinya
  • Data AKM dengan status “Uji Kompetensi” untuk mahasiswa prodi kesehatan yang sedang menunggu jadwal ujian kompetensi;
  • Data Aktivitas Mahasiswa untuk Skripsi, Thesis dan Tugas akhir mahasiswa, beserta dosen pembimbing dan dosen penguji;
  • Data Mahasiswa yang LULUS pada periode 2022-1;
  • Data mahasiswa yang keluar/Drop Out di periode 2022-1;
  • Data mahasiswa yang melakukan cuti Perkuliahan;
  • Perhitungan Transkrip Nilai mahasiswa;
  1. Agar perguruan tinggi sudah mulai melaporkan data penyelenggaran pendidikan tinggi semester 2022-2 dan mengisi Checkpoint 1 pada PDDikti Neo Feeder dan memastikan data tersebut telah valid, seperti:
    1. Biodata mahasiswa
    2. Histori pendidikan
    3. Aktivitas kuliah mahasiswa (mahasiswa cuti dan non aktif)
    4. Kelas perkuliahan
    5. KRS mahasiswa
    6. Data dosen seperti mengajar, membimbing dan
  2. Bersama surat ini kami juga menyampaikan Rekapitulasi Jumlah Mahasiswa yang belum dilaporkan PTS di lingkungan LLDikti Wilayah VIII pada semester 2022-1 s.d. 2002-1. Perbaikan pelaporan di luar periode aktif dapat dilakukan, jika memenuhi persyaratan yang dapat diakses pada laman: https://lldikti8.kemdikbud.go.id/perbaikan-pelaporan/

Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.

Kepala,

I Gusti Lanang Bagus Eratodi
NIP 197505192005011002

You may also like...