Berita Terkini

LLDIKTI Wilayah VIII Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Satgas PPKS di Bali

LLDIKTI Wilayah VIII mengadakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) pada tanggal 14-15 Agustus 2024 di Kampus Universitas PGRI Mahadewa Indonesia (UPMI), Bali. Pelatihan ini dihadiri oleh perwakilan Satgas PPKS dari 50 perguruan tinggi swasta di wilayah Bali, dengan tujuan untuk memperkuat peran Satgas dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Dalam sambutannya, Kepala LLDIKTI Wilayah VIII menekankan pentingnya peran strategis Satgas PPKS dalam memastikan kampus menjadi tempat yang aman bagi seluruh civitas akademika. Diharapkan pelatihan ini dapat meningkatkan kemampuan Satgas PPKS dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Pelatihan ini menghadirkan narasumber berkompeten dari berbagai institusi, di antaranya Prabarini Primaningsih dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Indra Budi Setiawan dari Pusat Penguatan Karakter (Puspeka), I Gusti Ayu Putu Wulan Budisetyani, M.Psi., Psikolog, yang merupakan ahli psikologi forensik, serta I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, S.H., M.H. dari Satgas PPKS Universitas Udayana yang berbagi praktik baik dalam manajemen kasus kekerasan seksual. Para narasumber memberikan materi mengenai implementasi regulasi, teknik investigasi, serta praktik baik dalam manajemen kasus kekerasan seksual.

Selain menerima materi teoretis, peserta juga diajak untuk berpartisipasi dalam simulasi dan diskusi kelompok yang bertujuan memperkuat keterampilan praktis mereka. Di akhir pelatihan, peserta menyusun mekanisme rujukan dan rencana tindak lanjut yang akan diimplementasikan di kampus masing-masing.

Dengan terlaksananya pelatihan ini, LLDIKTI Wilayah VIII berharap Satgas PPKS dapat lebih siap dan proaktif dalam upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual. Hal ini sejalan dengan komitmen LLDIKTI Wilayah VIII untuk terus mendukung pelaksanaan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi, sesuai dengan peraturan yang berlaku. (dr)

You may also like...