
Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Dosen
Berkaitan dengan belum efektifnya penggunaan Aplikasi Seruni Advance dikarenakan masih banyaknya ketidaksesuaian data-data dosen sebagai dasar pembayaran Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB), maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Metode pembayaran TPD dan TKGB bagi Dosen PNS dan Non PNS bulan Februari 2023 di lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII akan menggunakan metode konvensional seperti sebelumnya;
- Berkaitan dengan poin No. 1, pembayaran TPD dan TKGB periode bulan Maret 2023 – Agustus 2023 akan dilaksanakan dengan mengacu pada pemenuhan Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) semester Gasal 2022 (September 2022 s.d Februari 2023). Untuk itu, dimohon kepada Perguruan Tinggi untuk mengumpulkan SPTJM dan Lampiran 3 Daftar Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan yang memuat daftar dosen yang diusulkan maupun tidak diusulkan sesuai dengan format terlampir dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SPTJM dibubuhi materai 10.000, ditandatangani dan disahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi;
b. Lampiran 3 Daftar Nama Penerima Serdos Tahun 2023 disampaikan dalam format Microsoft Excel dan Pdf. Untuk file Pdf yang di upload merupakan scan asli dokumen yang telah ditandatangani dan disahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi. - Selama periode pembayaran tunjangan sertifikasi bulan berjalan, bagi Perguruan Tinggi yang memiliki dosen dengan pengajuan perubahan status ke Tugas Belajar maupun Pensiun/Meninggal Dunia/Tidak Aktif pada SISTER dan harus diberhentikan pembayaran serdos-nya, diwajibkan menginformasikan kepada LLDIKTI dengan format Excel dan PDF terlampir. Untuk file Pdf merupakan scan asli dokumen yang telah ditandatangani dan disahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi.
Adapun langkah ini diambil sebagai kebijakan internal LLDIKTI Wilayah VIII akibat lamanya proses sinkronisasi data dosen pada aplikasi Seruni Advance yang berimbas pada tertundanya pembayaran sertifikasi dosen. Mohon untuk dapat diperhatikan, terkait pembayaran TPD dan TKGB bulan Januari 2023 yang pangkat dan masa kerja di Seruni Advance belum sesuai dengan SK terakhir, selisih kekurangan akan dihitung terlebih dahulu dan disusul pembayarannya.
Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Kepala,
I Gusti Lanang Bagus Eratodi
NIP.197505192005011002
Keterangan:
*) Lampiran yang dimaksud diatas dapat didownload sebagai berikut :
1. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
2. Lampiran 3 Daftar Penerima Tunjangan Sertifikasi.
3. Lampiran Daftar Dosen Stop Serdos.
**) File yang diupload oleh PTS pada button Upload File Lampiran:
1. SPTJM format PDF.
2. Lampiran 3 format Excel dan PDF yang sudah di bubuhi TTD.
3. Lampiran Stop Serdos format Excel dan PDF yang sudah di bubuhi TTD.

Pembayaran Serdos
diperuntukan untuk informasi Pembayaran Tunjangan Dosen.