Pengumuman

Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen Bagi Dosen Non ASN/Tetap Yayasan yang Studi Lanjut dengan Biaya Mandiri

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan LLDikti Wilayah VIII

Berdasarkan Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4629/G.G4/WS.01.05/2023 tanggal 23 Mei 2023 perihal Pertimbangan Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen Bagi Dosen Non ASN yang Studi Lanjut dengan Biaya Mandiri, yang merupakan tindak lanjut atas surat Kepala LLDikti Wilayah VIII Nomor 1685/LL8/DT.04.01/2023 Tanggal 28 April 2023 Perihal Mohon Pertimbangan Terkait Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen Bagi Dosen Non ASN yang Studi Lanjut dengan Biaya Mandiri perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Keputusan Direktur jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 12/E/KPT/2021 Tentang Pedoman Operasional Dosen terkait dengan kewajiban dosen, Beban Kerja Dosen, dan tunjangan profesi dosen dapat disimpulkan bahwa dosen Non PNS/Tetap Yayasan yang sedang melanjutkan studi dengan biaya mandiri dengan model perkuliahan daring, blended, dan by research dapat menerima tunjangan sertifikasi dosen dengan tetap memenuhi kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi dan unsur penunjang serta persyaratan lainnya dengan melampirkan bukti dokumen melalui mekanisme yang berlaku untuk dapat menerima tunjangan sertifikasi dosen.
  2. Bagi dosen tetap yayasan yang bersertifikasi dosen (SERDOS) dan akan melaksanakan tugas belajar baik dengan beasiswa atau biaya mandiri wajib mendapatkan Rekomendasi Tugas Belajar dari Kepala LLDikti Wilayah VIII dengan persyaratan sebagai berkut:
    • Surat Rekomendasi Tubel dari Pimpinan PTS;
    • LoA;
    • SK Beasiswa bagi dosen dengan Tugas Belajar dengan jaminan pembiayaan;
    • Surat pernyataan persetujuan dosen yang bersangkutan bagi dosen tugas belajar dengan biaya mandiri;
    • Surat Pernyataan dosen yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas/Tridharma bagi dosen Tugas Belajar (Format Bebas) dengan Biaya mandiri serta melampirkan SK Melaksanakan Tridharma dari pimpinan PTS (Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat);
    • Jadwal (schedule) perkuliahan bagi tugas belajar dengan metode blended, daring, dan by research;
    • SK Jabatan Fungsional Terakhir; dan
    • SK Inpassing Terakhir.
    • Semua persyaratan tersebut di sampaikan ke LLDikti Wilayah VIII dengan pengantar dari pimpinan perguruan tinggi dosen yang bersangkutan.
  3. Tugas Belajar dari Yayasan tidak boleh terbit sebelum dosen yang bersangkutan mendapatkan Rekomendasi dari kepala LLDikti Wilayah VIII. Pada SK Tugas Belajar Dosen dari Yayasan wajib menyebutkan jenis tugas belajar dosen yang bersangkutan.
  4. Untuk perubahan status pada SISTER, bagi dosen tugas belajar dengan jaminan pembiayaan/ Beasiswa dan Biaya Mandiri namun meninggalkan tugas pokok/Tridharma wajib merubah status menjadi Tugas Belajar. Bagi dosen tugas belajar dengan biaya mandiri tidak meninggalkan tugas pokok/ Tridharma dapat merubah status menjadi Izin Belajar.
  5. Dokumen wajib yang diunggah pada SISTER untuk merubah status dosen menjadi Tugas Belajar dan Izin Belajar adalah SK Tugas belajar dari yayasan dan surat Rekomendasi dari Kepala LLDikti Wilayah VIII.

Demikian dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Kepala,
I Gusti Lanang Bagus Eratodi

You may also like...