Bahwa untuk memberikan pengakuan prestasi belajar kepada mahasiswa dan keseragaman pemaknaan
status lulus pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), dengan ini kami sampaikan kepada
Saudara agar:
- melaporkan penyelenggaraan pendidikan yang valid ke PDDikti dengan memperhatikan periode
pelaporan; dan - menerapkan Penomoran Ijazah Nasional (PIN), mengingat sejak 28 Desember 2020 perguruan
tinggi wajib menerapkan PIN.
Sehubungan dengan hal tersebut, guna meningkatkan kualitas program PIN, mohon Saudara memproses
penerbitan PIN dan mengubah status menjadi lulus pada PDDikti bagi mahasiswa yang telah
menyelesaikan seluruh beban belajar yang ditetapkan perguruan tinggi, dan memiliki Capaian
Pembelajaran Lulusan yang ditargetkan program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif sesuai
dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53
Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Plt. Direktur Jenderal
Nizam
NIP 196107061987101001