Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Di Lingkungan LLDikti Wilayah VIII Bali, NTB
Dengan hormat, berikut kami sampaikan bahwa Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VIII telah menetapkan Maklumat Layanan dan Standar Pelayanan Publik pada LLDIKTI Wilayah VIII melalui Surat Keputusan Kepala LLDIKTI Wilayah VIII Nomor 1047/LL8/OT.02.00/2023.
Penetapan ini bertujuan untuk memastikan terselenggaranya pelayanan publik yang transparan, profesional, cepat, dan tepat, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Maklumat Layanan dan Standar Pelayanan Publik ini mencakup prosedur pelayanan, waktu penyelesaian layanan, serta mekanisme pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat.
Kami mengajak seluruh pihak untuk mendukung pelaksanaan standar pelayanan ini guna mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan memuaskan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Untuk informasi lebih lanjut, terkait dengan dokumen Maklumat Layanan dan Standar Pelayanan Publik dapat diunduh pada tautan dibawah.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.