Pengumuman

Pengumuman Lelang

Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VIII Denpasar akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib atas Barang Milik Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

No.Objek LelangHarga LimitUang Jaminan
1.1 (satu) paket barang inventarisasi kantor berupa peralatan Internet dan ServerRp 700.000Rp 350.000

Syarat Lelang:

  1. Peserta lelang memiliki akun pada laman https://www.lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada laman tersebut.
  2. Objek yang akan dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), dan calon peserta lelang wajib mengikuti Aanwijzing (pendaftaran dan penjelasan pelaksanaan lelang serta peninjauan objek lelang) dan menandatangani daftar hadir Aanwijzing. Apabila tidak mengikuti Aanwijzing maka peserta lelang dianggap telah menyetujui objek yang akan dilelang dan tidak dapat menuntut atas kondisi barang apabila nantinya akan ditunjuk sebagai pemenang lelang.
  3. Aanwijzing akan dilaksanakan di kantor LLDIKTI Wilayah VIII, Jl. Trengguli I No. 22, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar pada tanggal 25-26 Januari 2023 pukul 13.30 – 15.00 WITA.
  4. Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan penawaran lelang ke nomor virtual account (VA) yang diperoleh dari akun, dan harus efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  5. Penawaran lelang dilakukan melalui internet dengan penawaran tertutup (closed bidding).
  6. Pemenang lelang yang ditunjuk wajib membayar harga lelang dan bea lelang 2% selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke kas negara.
  7. Apabila karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang (KPKNL Denpasar) dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang (KPKNL Denpasar).
  8. Peserta lelang yang telah dinyatakan sebagai pemenang lelang wajib menerima objek lelang apa adanya sesuai dengan hasil Aanwijzing sebelumnya.
  9. Pelaksanaan lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) akan diselenggarakan pada hari Jumat, 27 Januari 2023 pada website www.lelang.go.id dan batas akhir penawaran adalah pukul 10.10 WITA. Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran.
  10. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor LLDIKTI Wilayah VIII dengan nomor telepon : (0361) 462964.

You may also like...