Yth.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis Perguruan Tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0658/E5/PG.02.00/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan Daftar Nama Penerima Pendanaan Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe Tahun Anggaran 2024.
Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DRTPM dengan Ketua LPM/LPPM/Lembaga Sejenis Lainnya di Perguruan Tinggi. Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing-masing wilayah;
Pencairan dana dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yakni 80% dan 20%;
Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan program bantuan biaya luaran prototipe akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman https://bima.kemdikbud.go.id/Pengumuman.
Berkaitan dengan data yang diperlukan untuk penandatanganan kontrak, bersama ini kami lampirkan daftar isian borang kontrak. Kami mohon perkenannya Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis Perguruan Tinggi penerima pendanaan untuk dapat mengisi daftar isian tersebut dan mengunggahnya melalui link https://bit.ly/KontrakPrototipe24 paling lambat tanggal 29 Juli 2024. Untuk PTS tidak perlu mengisi daftar isian kontrak karena kontrak akan dilakukan dengan LLDIKTI masing-masing wilayah.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.