Pengumuman

Pengusulan Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 2024

Yth. Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Di lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII

Sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2023, tanggal 12 Oktober 2023, tentang pengusulan pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tanda Kehormatan Satylancana Karya Satya dikelompokkan menjadi:
    • Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun bagi PNS yang telah memiliki masa kerja 10 tahun;
    • Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun bagi PNS yang telah memiliki masa kerja 20 tahun;
    • Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun bagi PNS yang telah memiliki masa kerja 30 tahun.
  2. Berkas Kelengkapan usul Satyalancan Karya Satya:
    • Salinan Sah SK CPNS;
    • Salinan Sah SK PNS;
    • Salinan Sah SK Pangkat Terakhir;
    • Salinan Sah SK Jabatan Terakhir;
    • Salinan Sah Penilaian Kinerja Pegawai selama 2 (Dua) Tahun Terakhir;
    • Asli Daftar Riwayat Hidup (format terlampir)
  3. Batas waktu penyampaian kelengkapan:
    • periode 2 Mei 2024 paling lambat diterima 3 November 2023;
    • periode 17 Agustus 2024 paling lambat diterima tanggal 9 Februari 2024.
  4. Berkas usulan calon penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya yang melebihi batas waktu sebagaimana angka 3 akan diproses untuk periode selanjutnya.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

 

Kepala,
I Gusti Lanang Bagus Eratodi

 

You may also like...