Yth.
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
- Pimpinan Perguruan Tinggi
Dengan hormat, kami sampaikan bahwa masa jabatan Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar akan berakhir pada tanggal 22 Maret 2025. Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2018 serta Peraturan Senat Institut Seni Indonesia Denpasar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Institut Seni Indonesia Denpasar Periode Tahun 2025-2029, ISI Denpasar akan melaksanakan proses Pemilihan Rektor ISI Denpasar Periode Tahun 2025-2029.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kesediaan Bapak/Ibu untuk menyampaikan kepada Dosen Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Eselon IIa yang memenuhi syarat terkait informasi sebagai berikut:
- Persyaratan Bakal Calon Rektor ISI Denpasar Periode Tahun 2025-2029 (terlampir);
- Jadwal Tahapan Pemilihan Rektor Institut Seni Indonesia Denpasar Periode Tahun 2025-2029 (terlampir).
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.