Pengumuman

Penyampaian SKP Tahun 2022

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di lingkungan LLDikti Wilayah VIII

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, serta mengacu pada Permenpan RB Nomor 6 Tahun 202 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Bersama ini kami sampaikan bahwa dengan berakhirnya tahun 2022, kami mohon kepada Pimpinan Perguruan Tinggi untuk menginformasikan kepada seluruh dosen PNS dpk yang berada dilingkungan Perguruan Tingginya aga menyampaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2022 sebagai berikut:

  1. Penilaian sasaran kinerja pegawai (SKP) untuk dosen PNS dpk harus melampirkan penilaian dari Pimpinan Perguruan Tinggi dimana yang bersangkutan dipekerjakan.
  2. Bagi dosen PNS dpk yang sedang dalam tugas belajar, penilaian sasaran kinerja pegawai (SKP) dinilai oleh Pimpinan Perguruan Tinggi dimana yang bersangkutan sedang tugas belajar.

Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon kepada seluruh dosen PNS dpk yang belum menyampaikan sasaran kinerja pegawai (SKP) tahun 2022 untuk segera menyampaikan ke Sub Bagian Hukum, Kepegawaian dan Tata Laksana LLDikti Wil. VIII paling lambat akhir bulan Juni 2023.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

 

Kepala,
I Gusti Lanang Bagus Eratodi

You may also like...