Usulan Pembukaan Periode Pelaporan

Bersama ini kami sampaikan bahwa terhitung mulai tahun 2019, setiap perguruan tinggi yang akan mengajukan usulan pembukaan periode pelaporan, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Perguruan tinggi hanya dapat menyampaikan pelaporan penyelenggaraan pendidikan tinggi melalui PDDikti Neo Feeder selama periode pelaporan semester berjalan yang dibuka akses sinkronisasinya;
  2. Pembukaan akses sinkronisasi pelaporan periode lampau hanya dapat dilakukan atas persetujuan LLDIKTI;
  3. LLDIKTI akan melakukan verifikasi dan validasi berkas usulan pembukaan periode pelaporan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah disposisi diterima;
  4. Jika diperlukan, LLDIKTI dapat melakukan visit ke perguruan tinggi untuk melakukan verifikasi dan validasi lebih lanjut;

Berdasarkan usulan-usulan pembukaan periode sebelumya, perguruan tinggi:

  • Agar melakukan pemetaan data mahasiswa yang belum terlaporkan, dan melengkapi dokumen per-mahasiswa, sebelum mengajukan usulan pembukaan periode pelaporan;
  • Mengajukan usulan pembukaan periode pelaporan jauh-jauh hari sebelum wisuda.

LLDIKTI Wilayah VIII akan terus melakukan langkah-langkah untuk meminimalisir jumlah usulan pembukaan periode, seperti: diseminasi kebijakan, pendampingan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaporan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Ajuan Tipe I

Perbaikan pelaporan Ajuan Tipe (I) diperuntukan untuk perbaikan data pokok mahasiswa pada PDDikti.

Ajuan Tipe II

Perbaikan pelaporan Ajuan Tipe (II) diperuntukkan untuk insert data aktivitas kuliah mahasiswa.

Ajuan PML

Perbaikan pelaporan Ajuan (PML) diperuntukkan untuk insert mahasiswa yang sama sekali belum terdata pada PDDikti.