
* Proses registrasi melalui sistem informasi yang berbasis pada PDDiktiyaitu melalui laman pddikti.kemdikbud.go.id
* Harap sebelum diterima calon dosen tersebut, dicek status kemahasiswaanya (lulusan dalam negeri) di pddikti.kemdikbud.go.id
NIDN
Nomor Induk Dosen Nasional, yang selanjutnya disingkat dengan NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan adminstrasi pangkal/instansi yang lain.
Masa Perolehan dan Berlakuknya NIDN
– Usia Paling Tinggi 58 Tahun
Akhir Usia Mendapatkan NIDN
– Non-profesor 65 tahun
– Profesor 70 tahun
Persyaratan Administrasi Usulan NIDN
– KTP asli
– Foto 4×6 berwarna
– SK dosen tetap (SK PNS bagi pegawai negeri) asli
– Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN) asli
– Surat Keterangan Sehat Rohani
– Surat Keterangan Sehat Jasmani
– Surat Keterangan Bebas Narkotika
– Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
– Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tri Dharma PT (Surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa dosen tersebut aktif melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi)
– Surat Perjanjian Kerja. Contoh dapat diunduh pada lampiran di bawah informasi ini.
Semua Dokumen Persyaratan Administrasi
– Posisi kop surat (header) berada di atas
– Dipindai (scan) dengan hasil yang jelas bisa terbaca berupa tipe file jpeg/pdf
– Diunggah (upload) dengan ukuran file maksimum berukuran 500 KB.
NIDK
Nomor Induk Dosen Khusus yang selanjutnya disingkat dengan NIDK adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen/instruktur yang bekerja paruh waktu atau dosen yang bekerja penuh waktu tetapi satuan administrasi pangkalnya di instansi lain dan diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja.
Masa Perolehan dan Berlakuknya NIDK
Usia Paling Tinggi;
– PNS, TNI, POLRI, Peneliti, Perekayasa, Praktisi : 64 Tahun
– Dosen purna tugas : 65 – 69 tahun
– Profesor Purna Tugas : 70 – 78 Tahun
Akhir Usia Mendapatkan NIDK
– Non-profesor 65 tahun
– Dosen purna tugas : 70 tahun
– Profesor purna tugas : 79 tahun
Persyaratan Administrasi Usulan NIDK
– KTP asli
– Foto 4×6 berwarna
– SK Dosen/Instruktur/Tutor (Dosen dengan perjanjian kerja)
– SK CPNS/SK PNS (bagi pegawai negeri) asli/fotokopi dilegalisir
– Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN) asli/fotokopi dilegalisir
– Kontrak Kerja / Surat Perjanjian Kerja (minimal dua tahun)
– Surat Keterangan Sehat Rohani
– Surat Keterangan Sehat Jasmani
– Surat Keterangan Bebas Narkotika
– Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
– Surat Ijin dari Instansi Induk (Surat ijin dari pimpinan instansi induknya (Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Staf TNI, Kepala Polri, Kepala Daerah, Direktur Utama) atau yang diberikan kewenangan oleh pimpinan tersebut, jika yang bersangkutan masih sebagai pegawai atau karyawan aktif), jika dosen sudah pensiun, harap lampirkan SK Pensiun
– Surat Keterangan Jadwal Mengajar (Surat keterangan mengajar dan jadwal mengajar minimum 1 (satu) semester dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) SKS, yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi)
Dosen Asing
– Kitas Bagi Dosen Asing
– Jurnal Internasional Paling sedikit memiliki 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.
– Jabatan akademik paling rendah Associate Professor
Semua Dokumen Persyaratan Administrasi
– Posisi kop surat (header) berada di atas
– Dipindai (scan) dengan hasil yang jelas bisa terbaca berupa tipe file jpeg/pdf
– Diunggah (upload) dengan ukuran file maksimum berukuran 500 KB.
– Khusus untuk Dosen Asing wajib dilampirkan (Kitas, Jurnal, Associate proressor)
NUP
Nomor Urut Pendidik yang selanjutnya disingkat dengan NUP adalah nomor urut yang diterbitkan oleh Kementerian untuk Dosen, Instruktur, dan Tutor yang tidak memenuhi syarat diberikan NIDN atau NIDK. Masa Perolehan dan Berlakuknya NUP: tidak ada batasan
Persyaratan Administrasi Usulan NUP
– KTP asli
– Foto 4×6 berwarna
– SK Dosen/Instruktur/Tutor (Dosen Tidak tetap)
– Surat Perjanjian Kerja
– Ijazah (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN) asli/fotokopi dilegalisir
– Surat Keterangan Sehat Rohani
– Surat Keterangan Sehat Jasmani
– Surat Keterangan Bebas Narkotika
– Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
– Surat Keterangan Jadwal Mengajar (Mengajar minimum 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester yang dibuktikan dengan surat keterangan Jadwal Mengajar dari pimpinan perguruan tinggi)
– Kitas Bagi Dosen Asing
Semua Dokumen Persyaratan Administrasi
– Posisi kop surat (header) berada di atas
– Dipindai (scan) dengan hasil yang jelas bisa terbaca berupa tipe file jpeg/pdf
– Diunggah (upload) dengan ukuran file maksimum berukuran 500 KB.
Catatan:
Surat Perjanjian Kerja menyesuaikan dengan usulan dosen yang dipilih dan dapat ditambah dan dikurangi sesuai dengan kesepakatan antara Pimpinan PTS dengan Dosen. Surat ini terkait dengan:
– SK Dosen Tetap (NIDN) dan Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tri Dharma (NIDN)
– SK Dosen dengan Perjanjian Kerja (NIDK) dan Surat Keterangan Jadwal Mengajar
– SK Dosen Tidak tetap (NUP) dan Surat Keterangan Jadwal Mengajar
SK Dosen Tetap (NIDN), SK Dosen dengan Perjanjian Kerja (NIDK), dan Dosen Tidak Tetap (NUP) wajib mencantumkan nama dosen yang bersangkutan pada judul SK. Contoh:
– Surat Keputusan tentang Pengangkatan Dosen Tetap Saudara Maemun Saleh, ST., M.Kom. pada STMIK Lombok
– Surat Keputusan tentang Pengangkatan Dosen Dengan Perjanjian Kerja Saudara Khairul Fahmi, S.Kom, M.Kom. pada STMIK Lombok
– Surat Keputusan tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Saudara Maulana Azhari, S.Kom. pada STMIK Lombok
Menindaklanjuti Surat Direktur Karier dan Kompetensi SDM, Ditjen Sumberdaya lptek dan Dikti Nomor: B/177/D2.2/KK.02.02/2019 tanggal 4 Februari 2019 dan Sosialisasi Sistem Registrasi Tendik (Usulan NITK) pada tanggal 1 Maret 2019 di Balikpapan bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam rangka peningkatan karir dan kompetensi tenaga kependidikan (tendik), akhir tahun 2017 yang lalu telah diperkenalkan Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (Simtendik), dan telah banyak tenaga kependidikan yang terdaftar melalui Simtendik dimaksud.
- Data tenaga kependidikan tersebut akan digunakan untuk berbagai hal diantaranya dalam pelaksanaan Penilaian Angka Kredit (PAK) secara on-line. Selain itu ke depan juga akan dimanfaatkan dalam penilaian BAN-PT.
- Seluruh PTS di lingkungan LLDikti Wilayah VIII diharapkan mendata dan melakukan registrasi tendik melalui laman sdm.pddikti.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun PDDikti.
- Apabila operator tendik PTS berbeda dengan operator PDDikti, permohonan akun dapat dilakukan pada tautan berikut bit.ly/simtendik dan mengunggah Surat Penugasan sebagai Operator Tendik.
- Jenis Tendik di PTS dapat dilihat pada materi Evaluasi dan Workshop SIMTENDIK LLDikti (Terlampir).
- Untuk dokumen persyaratan (softcopy) yang dibutuhkan dalam registrasi tenaga kependidikan, antara lain:
a. Foto KTP (maks 500kb)
b. Foto (maks 500kb)
c. Ijazah/SK penyetaraan ijazah
d. SK PNS/Non PNS
e. SK penempatan terakhir
f. SK jabatan Fungsional (jika belum memiliki, pilih tenaga kependidikan)
g. SK kepangkatan (jika ada). Pedoman terlampir. - Operator tendik PTS harap menyesuaikan terlebih dahulu modul referensi yang digunakan untuk menunjang fungsi utama tendik, seperti struktur organisasi, jenis unit kerja, jabatan fungsional, dan sebagainya.
- Selanjutnya, jika tendik di PTS sudah memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK), perubahan data tendik (PDT) seperti profil, pendidikan, pelatihan/bimtek/seminar, jafung, kepangkatan dapat dilakukan melalui laman SISTER PTS. Pedoman terlampir.
Diskusi mengenai Tendik dapat dilakukan melalui Whatsapp Grup SISTER LLDIKTI8 dan posel: sumberdaya.lldiktiviii@kemdikbud.go.id.
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal yang terkait dengan perubahan nomor registrasi NIDK menjadi NUP:
- Nomor Induk Dosen Khusus yang selanjutnya disingkat dengan NIDK adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen/instruktur yang bekerja paruh waktu atau dosen yang bekerja penuh waktu tetapi satuan administrasi pangkalnya di instansi lain dan diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja.
- Nomor Urut Pendidik yang selanjutnya disingkat dengan NUP adalah nomor urut yang diterbitkan oleh Kementerian untuk Dosen, Instruktur, dan Tutor yang tidak memenuhi syarat diberikan NIDN atau NIDK.
- NIDK bagi dosen purna tugas diberikan dalam rentang usia:
– 70 – 78 tahun bagi dosen purna tugas dengan jabatan akademik terakhir profesor; dan
– 65 – 69 tahun bagi dosen purna tugas dengan jabatan akademik terakhir selain profesor. - NIDK bagi Dosen purna tugas berlaku sampai dengan usia:
– 79 (tujuh puluh sembilan) tahun bagi dosen dengan jabatan akademik terakhir profesor;
– 70 (tujuh puluh) tahun bagi dosen dengan jabatan akademik terakhir selain profesor. - Bagi Dosen NIDK yang umurnya sudah mencapai seperti poin 4 di atas, jika ingin tetap memiliki nomor registrasi dosen harap melakukan perubahan nomor registrasi NIDK ke NUP dengan memenuhi persyaratan yang dapat dilihat pada tab poin (A).
- Hak dosen yang memiliki NIDK dan NUP dapat dilihat pada pasal 12A Ayat 2 dan 3 Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016.
Lampiran 1 | 0587 Edaran NUP NIDK
Lampiran 2 | Perubahan Permenristekdikti No 2 Tahun 2016
Lampiran 3 | Perubahan Permenristekdikti No 26 Tahun 2015
Lampiran 4 | Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi