Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) merupakan transformasi dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta. Seiring transformasi tersebut, LLDikti memiliki tugas pokok dan fungsi yang lebih luas, yaitu: memfasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya (perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi negeri).

Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1/PK/1968 tanggal 17 Februari 1968 mengawali sejarah perkembangan Kopertis. Berdasarkan keputusan tersebut dibentuk Koordinator Perguruan Tinggi (Koperti) yang mempunyai fungsi sebagai aparatur konsultatif dengan Kepala Kantor Perwakilan Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Dengan makin bertambahnya pendirian perguruan tinggi terutama perguruan tinggi swasta, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 079/O/1975 tanggal 17 April 1975 yang membatasi ruang lingkup kerja Koordinator Perguruan Tinggi, khususnya untuk memberikan pelayanan kepada perguruan tinggi swasta, maka Koordinator Perguruan Tinggi (Koperti) dirubah menjadi Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis).

Dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan di bidang pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 062/O/1982 dan Nomor 0135/O/1990 tanggal 15 Maret 1990, tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta yang didalamnya selain mengatur susunan organisasi dan tata kerja Kopertis juga merubah wilayah kerja menjadi 12 wilayah, terdiri dari Kopertis Wilayah I (Aceh, Sumatera Utara), Kopertis Wilayah II (Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung), Kopertis Wilayah III (Jakarta), Kopertis Wilayah IV (Jawa Barat), Kopertis Wilayah V (Yogyakarta), Kopertis Wilayah VI (Jawa Tengah), Kopertis Wilayah VII (Jawa Timur), Kopertis Wilayah VIII (Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur), Kopertis Wilayah IX (Sulawesi Selatan), Kopertis Wilayah X (Sumatera Barat, Riau, Jambi, Kepulauan Riau), Kopertis Wilayah XI (Kalimantan), dan Kopertis Wilayah XII (Maluku, Papua).

Dengan semakin berkembangnya perguruan tinggi swasta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 juncto Nomor 42 Tahun 2013. Organisasi dan Tata Kerja Kopertis kembali dirubah menjadi 14 wilayah kerja, dengan terbentuknya Kopertis Wilayah XIII (Aceh) dan Kopertis Wilayah XIV (Papua, Papua Barat). Dengan terbitnya peraturan ini terdapat perubahan struktur organisasi di Kopertis, sekaligus merubah uraian tugasnya, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan pendidikan tinggi pada saat itu.

Sesuai peraturan Meteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, maka pada tahun 2018 Kopertis bertransformasi menjadi LLDikti yang dipimpin oleh seorang Kepala. LLDikti sendiri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, LLDIKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Pembinaan LLDIKTI secara teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi sesuai dengan bidang tugasnya dan secara administratif dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.

LLDIKTI mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Dalam melaksanakan tugas, LLDIKTI menyelenggarakan fungsi:

  • Pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi;
  • Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi;
  • Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi;
  • Pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal;
  • Pelaksanaan fasilitasi penilaian angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
  • Pelaksanaan fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program studi;
  • Pelaksanaan kerja sama;
  • Pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi; dan
  • Pelaksanaan administrasi.