
Sertifikasi Dosen
Sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen. Sertifikasi dosen bertujuan untuk (1) menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen (2) melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi, (3) meningkatkan proses dan hasil pendidikan dan (4) mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional, dan (5) meningkatkan kesadaran dosen terhadap kewajiban menjunjung tinggi kejujuan dan etika akademik terutama larangan untuk melakukan tindak plagiat. Sertifikasi pendidik dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio, yang merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan portofolio dosen. Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian internal (penilaian empirikal dan persepsional) dan penilaian eksternal (oleh asesor PTPS). Pembayaran sertifikasi dosen kini melalui Aplikasi Seruni Advance. Seruni Advance adalah, aplikasi yang dikembangkan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek melalui Biro Perencanaan yang berfungsi sebagai metode untuk pengusulan dan penyaluran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar baik PNS maupun Non PNS di lingkungan LLDIKTI. Melalui Seruni Advance diharapkan dapat meningkatkan layanan, taat administrasi, efektif, transparan dan akuntabilitas dalam hal penyaluran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar, serta mendukung penerapan SPBE di lingkungan Kemendikbudristek.
Persyaratan Sebagai Peserta Sertifikasi
- Memiliki NIDN untuk dosen tetap atau memiliki NIDK untuk Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) atau memiliki NIDK untuk dosen paruh waktu;
- Memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
- Memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN;
- Memiliki masa kerja sebagai Dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut terhitung mulai tanggal (tmt) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen;
- Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut;
- Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dari Lembaga yang diakui Kemendikbudristek;
- Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dari Lembaga yang diakui Kemendikbudristek; dan
- Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemendikbudristek.