Kepada Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi dan
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan bangga mengumumkan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kepdirjen Diktiristek) Nomor 91/E/KPT/2024 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik. Keputusan ini merupakan pembaharuan dari Kepdirjen Diktiristek Nomor 162/E/KPT/2022.
Kepdirjen Diktiristek Nomor 91/E/KPT/2024 ini mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, serta harmonisasi dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengundang perguruan tinggi akademik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi untuk mengikuti sosialisasi Kepdirjen Diktiristek Nomor 91/E/KPT/2024 yang akan dilaksanakan pada:
Hari, Tanggal: Kamis, 1 Agustus 2024
Pukul: 09.00 WIB s.d. selesai
Metode: Daring (Platform Zoom dan live streaming YouTube)
Pendaftaran untuk mengikuti sosialisasi melalui tautan http://bit.ly/pendaftaran-sosialisasi-JuknisRPL-2024. Pendaftaran dibuka hingga 30 Juli 2024 pukul 23:59 WIB. Tautan Zoom dan tautan live streaming YouTube sosialisasi akan dikirimkan ke email peserta pada tanggal 31 Juli 2024. Jika ada pertanyaan terkait Kepdirjen Diktiristek Nomor 91/E/KPT/2024, bisa disampaikan melalui tautan http://bit.ly/pertanyaan-kepdirjendiktiristek-91-E-KPT-2024.