Pengumuman

SURAT EDARAN MENTERI PENDIDIKAN, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENUNDAAN IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 44 TAHUN 2024 TENTANG PROFESI, KARIER, DAN PENGHASILAN DOSEN

Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen (Permendikbudristek 44/2024), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mendapatkan banyak saran dan masukan dari para pemangku kepentingan di bidang pendidikan tinggi. Berdasarkan hal tersebut, saat ini Kemdiktisaintek sedang melakukan reviu dan evaluasi terhadap Permendikbudristek 44/2024.

Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan kepada Saudara agar penetapan dan penyesuaian peraturan internal mengenai profesi, karier dan penghasilan dosen diperguruan tinggi saudara dilaksanakan setelah reviu dan evaluasi oleh Kemdiktisaintek selesai.

Ketentuan mengenai pengembangan karier dan profesi dosen selama masa evaluasi Permendikbudristek 44/2024 dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan dalam keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

You may also like...